DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Bahas Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kab mojokerto saat sidang paripurna

Mojokerto, Sadhapnews -
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kwajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kewajiban dan tanggung jawab tersebut sebagai pelaksanan rusan pemerintahan yang wajib dalam pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf b yaitu kesehatan.

Raperda tersebut dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu.

Tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Rumah Ibadah dan Tempat umum.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok dibentuk untuk melindungi dari rokok dan asap tembakau rokok bagi masyarakat terutama balita. Disamping itu untuk memberikan pengetahuan kepada para perokok tentang bahaya rokok bagi kesehatan.

Demikian yang disampaikan Bupati Mojokerto pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senen (20/1/2020).

Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 4 Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah).
Yakni, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan.

Dari 4 Raperda yang dibahas, 2 Raperda terakhir adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto,
yang Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari Fraksi PDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.

Terkait Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama. Menurut Bupati untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Menuju BPR Majatama yang sehat, kuat dan berdaya saing serta mewujudkan Good Corporate Government.

Adapun penyampaian nota penjelasan perda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Mojokerto.

Visinya adalah  terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Melalui Penguatan dan Pengembangan Basis Perekonomian, Pendidikan Serta Kesehatan.

Sedangkan Misinya, meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia dengan cara memperbesar peluang akses pendidikan yang lebih baik untuk mengoptimalkan kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat Untuk Mewujudkan Wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah.

Pengeloaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.

Sedangkan raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional.

Pantauan Sadhapnews,  Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini dihadiri oleh 32 orang anggota, sehingga dari 50 orang anggota absen 18 orang anggota. (Triz/adv)
Next Post Previous Post