Kabag Pembangunan dan Tokoh Partai Giliran di Panggil KPK


Mojokerto Sadhapnews- Di Hari Ke Empat Tim Penyidik KPK Di Mojokerto, Sejumplah Pejabat,Rekanan, Orang dekat dan Keluarga Dari MKP Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sebesar Rp.82 Milyar Terus di telusuri oleh lembaga anti Rasuah tersebut

Di Hari ke empat ini, tampak sejumplah orang dekat dan kabag pembangunan kabupaten mojokerto, mantan Ketua KPU Kabupaten mojokerto Ayuhanafi,2 politisi dari DPW Partai Nasdem, sejumplah staf keuangan CV Musika dan ibu dari MKP Hj.fatimah juga tampak hadir namun hanya 30 menit Hj Fatimah Turun dari Lantai 2 Aula Wira Tama Polresta Mojokerto, di tanyai wartawan Hj Fatimah mengatakan bahwa kedatanganya kali ini tidak di periksa tapi hanya menyerahkan berkas saja tanya menyebutkan berkas apa yang di serahkan ke Tim Penyidik KPK." Saya datang hanya menyerahkan berkas saja," kata Hj Fatimah singkat jumat (24/01/2020)


Sementara itu,Kabag pembangunan Kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa dirinya di panggil Tim KPK di tanya seputaran Kasus TPPU yang sedang menjerat Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Usai di periksa Ayuhanafik Mantan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan Bahwa dirinya di panggil di tanyai terkait masalah sumber penghasilan Dari MKP,"saya di tanyai apa tau dari mana sumber penghasilan MKP," ujar Ayuhanafi

Menurut Sumber orang yang pernah dekat dengan MKP  menyebutkan Bahwa TPPU dengan Tersangka MKP yang sebelumnya TPPU nya sebesar Rp.34 Milyar kini Membengkak menjadi Rp.82 Milyar. Adapun Dakwaan KPK terkait TPPU MKP  di duga dari Fee Proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten mojokerto, Jual beli Jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten mojokerto


KPK menghitung uang Gratifikasi Ke MKP yaitu di hitung dari Fee proyek selama MKP menjabat dan juga saat MKP menjabat sebagai Bupati Mojokerto  melakukan Mutasi berapa kali dan tiap jabatan Membayar berapa, KPK menghitunge misal e Camat bayar berapa, kasi berapa dan kepala dinas berapa." Selama Mejabat MKP sudah mengangkat Kasi Berapa orang, camat berapa, kabid berapa dan kepala dinas berapa, dan itu di hitung Oleh KPK dan di jadikan Temuan sebagai uang Gratifikasi ke MKP," kata sumber (Kar)
Next Post Previous Post