Lima Kesalahan Fatal Didik pancaning Argo Dalam Kasus Normalisasi


Mojokerto, Sadhapnews - Penetapan Didik Pancaning Argo Mantan Kepala Dinas Pengairan yang sekarang menjabat disperindag Kabupaten Mojokerto sangatlah Tepat pasalnya Didik lah orang yang paling bertangung jawab dalam pengambilan Batu dengan kedok Normalisasi tahun 2016 lalu

Normalisasi anak Sungai Brantas dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto sejak 3 Oktober 2016. Dalam surat perjanjian kerjasama normalisasi sungai No 610/2572/416-108/2016, Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo. Normalisasi itu meliputi lima kawasan, yakni Selomalang seluas 137 hektare, Lebak Sumengko 915 hektare, Lebak Dua 113 hektare, Baureno 54 hektare, dan Candilimo 1.635 hektare.


Proyek ini menuai protes keras dari warga Desa Baureno dan Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Warga menuding proyek tersebut hanya untuk menggali bebatuan di bantaran sungai Jurang Cetot dan Landaian. Dalam sehari dari setiap lokasi proyek, rata-rata pelaksana mengeruk 150 rit (truk) batu yang dijual ke PT Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Menurut 2 aktivis Anti korupsi Kabupaten Mojokerto Taufiqur rahman dan Bambang Purwoko dalam Normalisasi tersebut ada Lima kesalahan fatal yang Lakukan oleh Didik Pancaning Argo yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas pengairan Kabupaten Mojokerto dan normalisasi tersebut hanyalah akal-akalan saja, karena arti dari Normalisasi adalah sungai  tersumbat yang bisa mengakibatkan banjir di normalkan kembali," masa normalisasi kok melibatkan pengusaha galian Batu, ada apa kalo bukan mengambil batunya," ujar Taufik yang di amini Bambang P


Adapun lima kesalahan Fatal yang di lakukan oleh Didik yaitu
 1. Sungai pikatan tersebut Bukan    wilayah Kabupaten Mojokerto
 2. Didiklah yang menunjuk H.Faizal Arif untuk mengambil Batu dengan Kedok normalisasi
 3.memakai alat Berat dari Dinas pengairan dan Dinas PU tanpa sewa alias Gratis
 4.Dalam  Normalisasi tersebut Tidak ada PAD yang masuk ke Daerah,padahal dari hasil penjualan batu dari normalisasi menghasilan Puluhan Milyar
 5.Dalam Normalisasi Tersebut tidak ada pengawasan dari dinas sehingga Tanah Warga yang sudah SHM ikut di keruk

"Dan Saat ini Warga jatirejo Berharap agar pihak Polda Jatim serius dalam menangani kasus Korupsi Normalisasi tersebut dan mengusut tuntas," ujarnya (Kar/tim)
Next Post Previous Post