Pemasukan PPJ di Kabupaten Mojokerto Rp. 98 Milyar Pertahun


Mojokerto, Sadhapnews - Banyak orang menilai bahwa  rekening pembayaran Listrik biasanya tertera  PPJ yang di artikan adalah tagihan untuk penerangan jalan umum, padahal itu adalah pajak bagi masyarakat yang memakai listrik yang bersumber dari PLN maupun dari Non PLN.

Menurut Bambang Eko Wahyudi Msi. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa selama ini masyarakat Kabupen Mojokerto beranggapan bahwa PPJ itu adalah biaya buat pembayaran lampu Jalan.padahal itu salah, PPJ (Pajak Penerangan Jalan) itu pajak yang harus di bayar oleh masyarakat  yang memakai listrik dan selain listrik dari PLN, PPJ juga di terapkan yang Non PLN yaitu aliran listrik dari diesel dan juga masyarakat yang memakai meteran Pra Bayar juga kena PPJ," namun biasanya PPJ non PLN itu dari perusahaan dan toko modern, yang biasanya kalau lampun mati mereka memakai diesel, dengan rincian menghitungnya per jam," ujar Bambang di kantornya. Senen (20/01/2020)

Bambang Eko Wahyudi Msi yang di dampingi Kabid Pendapatan Pipit Priyatno juga menerangkan Pajak Dari sektor Pajak penerangan Jalan (PPJ) di kabupaten mojokerto sebesar sekitar Rp.98 Milyar petahun dengan rata-rata pendapatan Rp.8 Milyar perbulanya.Namun dalam setahun Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam setahun membayar Listrik untuk penerangan jalan Umum sebesar Rp 101 Milyar
"Jadi dalam setahun pemerintah Kabupaten Mojokerto minus Rp.3 Milyar," kata Bambang yang di amini Pipit

"Dengan minus Rp.3 Milyar kita ngak bisa berbuat apa-apa karena penentuan Tarif PPJ berdasarkan aturan pemerintah pusat yang berdasarkan Undang-undang"
Imbuhnya.(Kar/tris)
Next Post Previous Post