Wali Kota Mojokerto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar

Neng Ita Saat Meletakan Batu Pertama

Mojokerto, Sadhapnews - Walikota Mojokerto Ika Puspitasari lakukan  peletakan  batu pertama pembangunan kembali Pasar Benteng Pancasila (benpas) yang  merupakan tempat pedagang eks Alun -alun yang terbakar  bulan September 2017 silam.

"Peletakan batu pertama pembangunan pasar kita pilih hari Jum'at, karena sesuai hadits, Hari Jumat merupakan Sayidul ayyam (Hari yang palìng mulia. Kegiatan yang baik harus pilih hari yang baik," papar Ning Ita, saat dikonfirmasi Wartawan usai peletakan batu pertama, Jumat (31/1/2020).

Lebih lanjut  dijelaskan Wali Kota, proyek ini senilai Rp 11, 200 juta yang diusulkan pada tahun 2018 lalu.

"Ini merupakan dana penugasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui kementrian perdagangan yang di disposisi ke kementrian PUPR, karena terkategori pada pasar yang terkena bencana kebakaran," sambungnya.

Dana itu, masuk pada dana penugasan di tahun 2018  melalui mekanisme tender sehingga pemenang baru muncul pada tahun 2019 kemarin, sehingga pada awal tahun ini baru bisa dilakukan proses pembangunan, sesuai dengan pengajuan proposal.

Nantinya akan dibangun sebanyak 240 kios, jumlah tersebut sudah lebih dari  jumlah pedagang eks alun alun, sesuai kontrak  proyek ini pembangunannya selesai selama tujuh bulan ke depan. Dan bentuk bangunan pasar ini nantinya akan  ada unsur etnik majapahitan (eksterior ),”terang Ning Ita

Masih Kata Ning Ita, kios baru nanti yang menempati adalah pedagang yang teradaftar di disperindag ,  terutama warga Kota Mojokerto, dimana hal itu sesuai dengan misi pemerintah kota yaitu membangun usaha kecil yang berbasis ekonomi kerakyatan.

Nantinya, kios itu tidak boleh di jual belikan atau disewakan. Berdasarkan regulasi kios ini disiapkan infrastruktur bagi pedagang eks alon alon yang kebakaran dulu bukan disewakan, sisa kios yang disediakan bisa ditambah pedagang baru tapi ya pengelolaannya ditangani Disperindag. (triz/eira)
Next Post Previous Post