Terkait Pungli SMPN 1 Kutorejo, LSM Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan.
![]() |
Khusnul Ali, Ketua Umum LSM MPPKKN. |
Mojokerto, Sadhapnews - Ada-ada saja yang di lakukan lembaga pendidikan untuk mencari keuntungan.
Seperti di SMPN 1 Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini, dengan dalih untuk membangun Musola, SMPN l Kutorejo menarik iuran ke para Siswa dengan jumlah berfariasi, dan dari penarikan tersebut uang yang terkumpul sebanyak Rp 70 juta.
Menurut LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (MPPKKN) Kabupaten Mojokerto Khusnul Ali mengatakan bahwa, apa yang di lakukan oleh SMPN 1 Kutorejo jelas-jelas sudah menyalahi aturan.
Pasalnya, dalam melakukan penarikan tidak di sertai dengan rekomendasi dari bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
"Pihak sekolah memang tidak di larang menarik iuran, namun harus ada ijin dari Bupati dan Kepala Dinas pendidikan, tapi di SMPN I Kutorejo tidak disertakan Rekomendasi dari Bupati maupun dari Kepala dinas pendidikan," kata Khusnul Ali
Untuk itu, Khusnul Ali Mendesak Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak SMPN l Kutorejo yang telah melakukan pungutan liar tanpa dari Dinas terkait.
"Saya berharap Pihak kejaksaan melakukan penelusuran dugaan pungli yang di lakukan oleh SMPN l Kutorejo," tambah Khusnul Ali.
Sementara Kepala Sekolah SMPN l Kutorejo Sumardi Spd Mpd. menyatakan bahwa, pungutan tersebut sudah sesuai mekanisme dan terbuka, justru kami tekor puluhan juta untuk biaya pembangunan Musola tersebut.
"Kita sudah sesuai dengan aturan dalam melakukan pungutan tersebut," jelas Kasek SMPN l Kutorejo
Sementara itu sumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang enggan di sebutkan namanya mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Sekolah SMPN I Kutorejo terkait aduan dugaan Pungli di SMPN I Kutorejo. (Kar/triz)