Galian C Didesa Jombatan Kesamben Jadi Sorotan Masyarakat
Jombang, Sadhapnews – Kegiatan galian C yang ada di Dusun Pulokunci, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang jadi sorotan berbegai elemen masyarakat. Salah satunya adalah Suhadak, Aktifis Peduli lingkungan (APL) Jawa Timur.
Menurut Suhadak, kegiatan Galian C tersebut layak disorot.
Pasalnya, selain tidak adanya Papan Nama Kegiatan, ada dugaan kegitan galian C itu belum mengantongi ijin atau ilegal.
Informasi yang masuk ke redaksi menyatakan bahwa, kegiatan yang beroprasi sejak awal tahun 2019 hingga saat ini, belum pernah ada papan nama proyek.
"Di lokasi galian dan petugas ristribusi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Jombang, juga tidak ada.l," tandas Hadak.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Jombatan, bila kegiatan galian C tersebut tidak ada orang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang.
"Untuk galian c tidak ada orang pemerintahan mas,” jawab sekdes Catur Rabu (24/6/2020) jawab sekdes melalui Aplikasi whatapp.
Terpisah, Juma'an Kepala Dusun (Kasun) mengatakan bahwa wilayah titik lokasi galian C di Dusun Pulokunci itu tidak ada orang pemerintahan, yang ada itu petugas dari pengusaha,” jelas Juma’an, Rabu (1/7/2020).
Masih Juma’an untuk ijin galian C yang dia dengar hanya meneruskan ijin lama. “itu ijin lama katanya mas, sejak dibangunnya jalan tol wilayah Kesamben beberapa tahun lalu, kan uruk tanah dari sini. Cuman untuk saat ini beda yang mengurusi. Untuk sekarang yang pegang Pak Nasution,” katanya.
Sebelumnya, awak media konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) untuk mencari data formal kelegalan pengusaha galian tersebut, tetapi di Desa tidak ada data pengusaha secuilpun yang ada di Pemerintahan Desa.
“Yang saya dengar itu galian legal, tetapi untuk data pengusaha di desa tidak ada atau belum diberikan. Karena saya menjabat disini masih baru, akhir Desember 2019,” kata Gufron selaku Kades, Rabu (24/6/2020).
Adanya hal tersebut, Abdhul Mukhit selaku Ketua Aktifis Peduli Lingkungan (APL) Jawa Timur menilai untuk dugaan ilegal wajib dipertanyakan, “kalau Legal jelas ada papan nama dengan nomer klatur Siup badan usaha si pengusaha. Dan juga orang Dispenda Pemkab jombang ditempatkan dilokasi, itu kalau legal pasti wajib diaplikasikan, kalau kegiatan galian C di jombatan tidak ada menu itu, ya kelegalan wajib dipertanyakan,” tuturnya.
Pemangku APL ini menambahkan, wajib untuk ditempatkannya petugas dari Pemerintah Daerah. Karena untuk mengetahui berapa ret sehari keluar dari lokasi galian, dan itu yang wajib dibayar untuk pajek Penghasilan, “Petugas Pemerintahankan menulis untuk Pendapatan Asli Daerah, ya harus ada dilokasi,” tambahnya.
Dari penelusuran tim media ini, untuk keluar masuk truk muat sudah lebih dari lima puluh ribu ret sejak tahun awal 2019 hingga tahun ini, apabila pengusaha galian tersebut tidak memiliki ijin usaha seperti apa yang ditetapkan Pemerintah. Maka Pemerintah Daerah yang dirugikan dalam PAD nya.(tris/tim)