Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bahas Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD 2019


Mojokerto, Sadhapnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pejelasan Bupati Mojokerto atas Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019 di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/7/2020).

Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh, SE, MM, diikuti 25 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, S.H , Forkopimda beserta Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib (TATIB) susunan acara di awali dengan pembukaan lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian Nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Nota pelaksanaan APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019 kemudian tutup acara,” terang Ainy Zuroh saat memimpin rapat paripurna.

Mengawali sambutanya Bupati Mojokerto menyampaikan dasar hukum terkait pengelolaan keuangan daerah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 pasal 298 ayat 1 menyatakan bahwa penyampaian laporan pertanggung jawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 30 juni tahun 2020 lalu dan telah dilampirkan pula dengan laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan eksfitas, laporan perubahan SHL, laporan eskas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019.

" Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang mana program pembangunan di tahun 2019 bisa di rasakan oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto," ujar Bupati Mojokerto.

Lanjut Bupati Pungkasiadi, yang patut dibanggakan menurutnya, ialah mulai tanggal 20 Mei 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK atas LKPJ tahun anggaran 2019 dan berakhir tanggal 12 Juni 2020, dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .

“ Alhamdulillah Pemkab Mojokerto berhasil meraih WTP dari BPK RI, mudah – mudahan di tahun – tahun mendatang kita bisa terus mempertahankan Predikat WTP dari BPK RI ,” ucapnya.

Mengakhiri sambutannya Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi mengucapkan terima kasih pada semua pihak, semua komponen masyarakat yang telah mendukung Program Pembangunan. Ucapat terima kasih juga disampaiakan kepada Pimpinan DPRD, Fraksi, Forkopimda, OPD dan semua komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan moril maupun materiil dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Usai Pembacaan oleh Bupati Mojokerto, acara Paripurna penyampaian Nota penjelasan atas Raperda laporan pelaksanaan APBD Tahun 2019 di tutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tepat pukul 13.50 WIB. (tris/adv).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url