Direktur "CV.ADHI DJOJO" Bisa Bernafas Lega,Gugatan Wadir Atas Pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
KEDIRI, SadhapNews – Muhamad Burhanul Karim dan Mulyadi selaku Direktur dan Komisaris CV.ADHI DJOJO kian terasa lega.hal tersebut diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melalui e-Court mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr.
Amar putusan majelis hakim yang keluar pada hari selasa 8/6/2021 itu menyatakan telah menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard).
Direktur CV.ADHI DJOJO (Muhamad Burhanul Karim) melalui Kuasa Hukumnya yakni Prayogo Laksono sangat mengapresiasi pengambilan keputusan majelis hakim tersebut. pasalnya majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kabupaten Kediri sudah obyektif dalam mengambil keputusan dan menganalisa tentang swatu hal perkara tersebut
Prayogo Laksono SH.MH selaku kuasa hukum CV.ADHI DJOJO menuturkan, dengan putusan tersebut ia menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya diduga telah mengada-ada. terlebih gugatan penggugat dalam hal mengenai perkara tersebut Sdr Bagus Setyo Nugroho tidak mampu dibuktikan.
“Selain itu, dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan. diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error in personal, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (obscuur lible),” tutur Prayogo Laksono.
Lanjut Prayogo Laksono tak hanya itu saja, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon supaya majelis hakim (memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu), Prayogo menganggap atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran direktur dan komisaris CV ADHI DJOJO.
“Dan (kami) menganggap pemberhentian dengan hormat saudara Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) sebagaimana yang telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah sah,” sebut Prayogo."Kendati masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya yang mungkin ditempuh penggugat, Prayogo menegaskan bahwa posisi penggugat Bagus Setyo Nugroho bukan lagi bagian dari CV ADHI DJOJO. ( Nur )