Tiga Pelaku Pembacokan Ditrowulan Diringkus Polisi Bersamu Barang Bukti

MOJOKERTO. Sadhapnews - Pelaku pembacokan yang menyebabkan Abdul Karim ,Remaja umur 14 tahun statusnya adalah  pelajar mengalami luka bagian tangan kananya  hampir putus .

Kini tiga pelaku berhasil di bekuk satuan reserse dan kriminal bekerja sama dengan Polsek Trowulan ,

Masing -masing pelaku bernama zakia,Tommy,Supriyanto warga Mojokerto.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kamis (2/9/2021)Siang 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan  Dari satuan reserse kriminal  bekerjasama dengan Polsek Trowulan, melakukan pengungkapan kasus 170 atau 351 dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tanggal 29 dini hari dimana telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Yang mana tadi kami tujukan kepada rekan-rekan dengan bersama-sama melakukan penganiayaan korban atas nama Abdul Karim umur 14 tahun statusnya adalah pelajar .

"Kejadian kasus ini dari 351 atau pada pukul 23  tersangka atau pun juga beberapa tersangka melakukan minum minuman keras sejenis arak dan kemudian menuju kepada lokasi di wilayah Trowulan ,tepatnya di Desa- Desa Kecamatan Trowulan, ataupun juga tadi sempat ada penganiayaan ataupun pemukulan dan akhirnya rombongan tersangka ini kembali ke lokasi awal tempat minuman  keras di Kecamatan Gondang, telah kembali di Kecamatan Gondang para pelaku ini menyusun rencana untuk kembali ke TKP, dan melakukan penganiayaan dengan menyiapkan beberapa senjata tajam tersebut ,dari pukul 23 sampai dengan tempat kejadian perkara tiga dini hari pada pukul 3 tanggal 29 tersangka mendatangi kembali di wilayah Jalan Lengkong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Masih kata Dony kami melakukan penyitaan ada 4 senjata tajam kemudian juga korban atas nama Abdul Karim mengalami luka tepat di tangan kanan bisa melihat ini adalah tangan korban Abdul Karim sebagai pelajar bisa melihat hampir putus hampir putus dan dibawa ke rumah sakit korban melaporkan ke Polsek dan melaporkan ke Polres kemudian tim dari satya haprabu dipimpin oleh dipimpin oleh Kasat Reskrim Polsek Trowulan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada tanggal 31 Agustus sekira pukul 17. 00 beberapa identitas pelaku dan akhirnya diamankan salah satu pelaku yang bernama Tomi dan dari keterangan Tommy menerangkan beberapa tersangka yang lain dan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang bernama Zakia preman Tan ataupun ST kemudian Tommy Basmalah alias TB dan supriyantoro kalian masih ada 5 orang yang masih dalam proses pengajaran di mana barang bukti yang sudah kita amankan 4 buah senjata tajam 4 unit ini sejenis Samurai kemudian pedang kemudian kita amankan juga 2 unit kendaraan tim dari Prabu dan juga bergabung dengan tim Polsek Trowulan masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran dari 5 orang pelaku.

Para pelaku  ini di kenakan kenakan 170 pasal 170 contoh 351 dan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 19 tahun penjara(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url