Satpol-PP Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal


Jombang, Sadhapnews.com - kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mellui Satpol-PP kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri,untuk bersama mencegah persebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pedagang kaki lima pada Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, demi terciptanya Jombang yang aman nyaman tertib dan kondusif.

Kegiatan sosialisasi ini  di laksanakan dihotel green red syariah, kecamatan Peterongan kabupaten Jombang,rabu 30/08/2023,di ikuti 200 peserta antaranya ,ojek online,jasa pengiriman paket atau kurir, pedagang kaki lima,dan pemilik  toko kelontong 

Dalam kesempatan ni plh kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi beacukai Kediri ,Heri Purwanto menyampaikan,negara menghimpun penerimaan negara melalui beacukai masuk beacukai keluar serta cukai.

"Dasar Hukum Undang-Undang NO 11 tahun 1995 tentang tugas sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007"turur hari Purwanto

Hari menambahkan, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan.

"Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,"terangnya.

Sementara Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengungkapkan, ciri - ciri rokok ilegal yaitu pita cukai palsu tanpa pita, cukai polos dan lain sebagainya.

"Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi," katanya.

Thonsom juga mengingatkan sanksi yang siap menjerat para pelanggar. Dimana siapa saja yang melalukan pelanggaran setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik tempat penyimpanan atau pengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran juga di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sedangkan dampak peredaran Rokok Ilegal yaitu terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. kandungan nikotin dan tar. Tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar. Merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Merugikan industri rokok yang membayar cukai. Peranan masyarakat pedagang tidak menjual rokok ilegal. Produsen tidak membuat rokok ilegal. Konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Jasa pengiriman tidak mengirimkan rokok ilegal.

"Jadi setiap orang yang mengetahui rokok ilegal, kami imbau melapor ke penegak hukum terdekat," pungkasnya.(nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url