Terungkap, Motif Penganiayaan Pemilik Warung Yuk Sul di Jalan Raya Tropodo Mojokerto
Mojokerto, Sadhapnews.com - Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap pemilik warung nasi pecel Yuk Sul di Jalan Raya Tropodo, Lingkungan Miji, Kota Mojokerto, yang bernama Sulasih (42) ada 2 orang pada Selasa siang (29/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Seperti yang diberitakan media sebelumnya, kedua pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Mojokerto Kota, pada Kamis malam (31/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah kos, Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Di ketaui salah satu pelaku inisial PA (34) warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto merupakan otak perampokan beserta penganiayaan terhadap korban. Sedangkan pelaku satunya inisial HP (31) warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diajak PA dan dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Genio nopol S 2009 TM milik PA menuju warung korban.
Sampai di tempat kejadian, PA yang sudah pernah beberapa kali makan/minum di warung tersebut turun dan pura-pura pesan kopi. Disaat korban berbalik arah mau membuatkan kopi, seketika itu korban dipukul dengan palu dari belakang tepat di kepala hingga 10 kali pukulan.
Tak ayal korban terkapar berlumuran darah dan mengalami luka berat di kepala. Lantas PA kabur dengan membawa ponsel, uang tunai, dan sepeda motor korban jenis Honda Beat. HP yang menunggu di luar lantas kabur mengendarai motor Honda Genio milik PA.
Kemudian PA menjual ponsel korban kepada SG seharga Rp. 750.000. Hasil penjualan ponsel di bagi dua antara PA dengan HP, masing-masing Rp. 375.000. Lalu sepeda motor korban juga dijual kepada MM seharga 4 juta rupiah, namun HP hanya di beri Rp. 1.500.000 sedangkan MM diberi Rp. 500.000 dan PA mendapat bagian Rp. 2.000.000.
Saat ditangkap PA berusaha melawan petugas sehingga ditembak kedua kakinya. Hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah palu, 1 buah helm merk Viar warna putih, 1 buah jaket merk Argo warna biru, 1 buah celana jeans merk Lee Conti warna biru, 1 buah ponsel merk Realme C11 warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam nopol S 2009 TM beserta kunci dan STNK, 1 buah kaos 3second warna hitam, 1 sweeter, 1 celana pendek merk Batavia Style warna hitam, uang tunai hasil kejahatan Rp. 850.000, 1 buah ponsel merk Realme C2 warna biru hitam, dan sebuah obeng.
Turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau nopol L 6024 WB milik pelaku HP.
Diketahui PA sudah merencanakan perbuatannya 2 minggu sebelumnya, karena ibunya terlilit hutang di bank Mekar. Menurut pengakuannya uang hasil kejahatan akan digunakan untuk melunasi hutang ibunya di bank Mekar. Uang hasil kejahatan belum sempat digunakan, pelaku keburu ditangkap Polisi.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria SH, SIK, MT, mengatakan, pelaku membutuhkan uang untuk melunasi hutang di bank Mekar. Akibatnya pelaku merencanakan perampokan di warung nasi pecel milik Sulasih. Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.
''Karena perbuatan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh pelaku yang sudah direncanakan, maka akan kami jerat dengan pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, dan pasal 365 ayat 2, ke 2e, 4e KUHP. Kami akan kembangkan lagi dan perlu penyelidikan lebih mendalam,'' jelas Wiwit di Mapolresta Mojokerto Jumat (1/9/2023).
''Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalaminya, sambil menunggu korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka berat di kepala dan dilakukan operasi. Apakah korban meninggal atau hidup nantinya, karena bisa masuk dalam percobaan pembunuhan berencana,'' tambahnya.(Trs)