Bikin Resah masyarakat Mojokerto, 5 Gangster Bersejata Tajam di Garok Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto, Sadhapnews.com - Aksi gangster sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Ditambah lagi aksi tawuran dan membawa senjata tajam, oleh karena itu pihak Satreskrim Polres Mojokerto gerak cepat untuk mencegah serta terus berpatroli setiap malam, jangan sampai lengah.
Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap 5 orang kelompok Gangster yang bikin resah masyarakat Mojokerto. 5 gangster ini menamakan diri “Mojokerto Serikat” membawa atribut bendera gambar tengkorak dan warna bendera Amerika.
Seperti disampaikan Kasatreskrim polres Mojokerto AKP Imam Mujali S.H, ketika Pers Rilis pada Kamis (2/11/2023), dalam aksinya para Gengster ini tega melukai dengan cara membacok siapa saja yang jadi sasarannya.
Seperti yang terjadi pada 3 korban tepatnya di desa Sedati Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 14 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00, Lima kawanan Gengster mulai berulah.
Dengan membawa 4 motor mereka melakukan kejahatan jalanan dengan terlebih dulu janjian untuk melakukan tantangan dengan cara pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” jelasnya.
Berawal korban mengendarai motor Scoopy Nopol S 2126 NBL, dengan berboncengan tiga melaju dari arah barat menuju timur, tepatnya di desa Jasem, Ngoro, Mojokerto berpapasan dengan pelaku dengan mengendarai 4 motor sambil mengacungkan sebilah pedang menyuruh korban berhenti.
Korban Muh Galang Prasetyo yang duduk paling belakang mengalami luka wajah dan kepala, Korban Crishtyanto Pratama putra duduk dibagian tengah mengalami luka bacok bagian jari tangan dan kepala, korban yang ke tiga Dinas Aristiawan sebagai pengemudi mengalami rasa sakit bagian tangan punggung dan kepala.
Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap 5 Gengster dikediaman masing- masing yakni
DA alias Bondet (18) asal sekargadung, Pungging, Mojokerto, AD alias Abi (18) asal Kalipuro, Pungging, Mojokerto, MSA alias Agil (19) asal Jiyu, Kutorejo, Mojokerto, DRAP alias Glik (19) asal Jiyu Kutorejo Mojokerto, dan ADR (19) asal Mojorejo, Pungging Mojokerto.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain 1 unit motor PCX Hitam Nopol S6519NAK, 1 buah pedang/ golok sepanjang 60 cm , 1 buah celurit besar sepanjang 120 cm
1 buah celurit sepanjang 60 cm
1 buah celurit 35 cm
2 buat tombak dengan ujung trisula dan lancip, 2 jaket hoody warna hitam, 1 baju lengan panjang motif kotak, 2 kaos oblong hitam.
2.bendera bertuliskan Mojokerto serikat dan bendera Amerika.
Oleh karenanya pelaku di jerat hukuman pidana 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang membuat kekacauan di wilayah Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.(Tris)