Gara-Gara Sakit Hati di Putus Cinta. Siswa SMA di Mojokerto Sebar Vidio Mesum Mantan Pacarnya
Mojokerto, Sadhapnews.com – Seorang remaja berinisial MA (17) merupakan siswa SMA, harus berurusan dengan kepolisian usai sebar video mesum dengan mantan pacarnya sendiri sesama pelajar siswi berinisial S (17).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Kutorejo, dijerat dengan pidana pencabulan dan pornografi usai menyebarkan salah satu video panasnya berdurasi 8 detik via pesan Whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan bahwa keduanya mulanya memiliki hubungan istimewa yaitu berstatus pacaran.
“Pacaran sekitar 1 tahun, mereka beda sekolah. Pelaku tidak ditahan karena merupakan anak. Laporan 6 September 2023 lalu,” jelasnya kepada Sadhapnews.com Jumat (3/11/2023).
Korban dan pelaku diketahui beberapa kali melakukan aksi mesum tersebut, sampai yang terakhir pelaku geram karena diputus cintanya.
“Lokasi yang viral di perumahan Ketidur Kutorejo merupakan rumah kosong. Durasi 8 detik videonya. Di Jatijejer Kecamatan Trawas juga hanya kulum. Rumah kosong 2 kali, kamar mandi dan gubuk warung 3 kali,” tambahnya.
Kanit PPA Streskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti mengatakan, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal Undang-Undang ITE dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Putusnya si perempuan sudah tidak cocok dengan pelaku. Pihak korban melapor dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/ B /222/1X/2023/ SPKT/ POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 06 September 2023,” paparnya.
Lanjut Ipda Dwi, kejadian awal yaitu pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korban menjemput pelaku di dekat SMK Kabupaten Mojokerto, setelah itu korban di bonceng pelaku ke salah satu perumahan kosong sesampainya disana korban di ajak masuk pelaku kesalah satu perumahan kosong tersebut dan korban di suruh untuk mengulum alat kelamin pelaku,” jelasnya.
Pelaku merekan aksinya adalah tanpa sepengetahuan korban, setelah itu pada tanggal 3 September 2023 sekitar pukul 18.34 WIB pelaku menyebarkan video tersebut ke korban melalui pesan Whatsapp dikarenakan pelaku merasa sakit hati sudah diputus cintanya oleh korban.
“Dan pada tanggal 06 September 2023 sekira pukul 16.20 WIB, pelaku memposting video yang dia rekam pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut di status Whatsappnya,” imbuhnya.
Menurut keterangan dari korban bahwa korban dan pelaku juga sering melakukan perbuatan asusila di warung daerah Jatijejer Kecamatan Trawas, dan atas kejadian tersebut Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Persangkaan pasal dalam kasus ini adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan atau setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, mengadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakaan atau menyediakan pomografi.
Sebagaiamana dimaksud pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(Trs)