Aktivis Menilai,Implementasi Kinerja BPR Anjuk Ladang Belum Terasa Secara Signifikan
Nganjuk, sadhapNews.com - Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang tak lain adalah bank milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk, yang ber naung kerja di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). dalam menjalankan operasional kinerja, BPR anjuk ladang hingga hari ini sudah memasuki usia masa kerja selama 2 tahun, sejak di dirikan dan di resmikan pada akhir tahun 2021 silam.
Hal ini telah di sampaikan oleh inisial (H) seorang aktivis pemerhati dan peduli kinerja Pemerintahan Daerah Kabupaten nganjuk. dalam asumsinya (H) memberi kritikan yang di sampaikan di hadapan media sadhapnews.com secara eksklusif, menurutnya. pengembangan tata kelola kinerja di tubuh BPR anjuk ladang sudah memasuki masa kerja 2 tahun belum bisa di rasa secara signifikan, artinya Pemda Nganjuk telah memberi kucuran anggaran sebesar Rp.36.000.000.000 (tiga puluh enam milyar) kepada BPR Anjuk Ladang dalam peruntukan tentang pengelolaan anggaran memberikan pelayanan kepada debitur kredit masih bersifat setengah- setengah."ungkap H kepada Sadhapnews.
Masih di katakan (H), kalau sudah terjadi Mou ( Memorandum of Understanding, sebagai nota kesepakatan, nota kesepahaman" perjanjian kerja sama") maka tidak ada kata ber hati-hati dalam menjalankan kinerja demi menunjang kesuksesan serta menjalankan roda kinerja secara akuntable ."jelas aktivis
Arif selaku pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemdakab) Nganjuk bidang perekonomian dan pembangunan saat di temui media sadhapnews.com Selasa 19 Desember 2023 tak menampik adanya kinerja BPR Anjuk Ladang yg kurang berjalan maksimal, menurut (Arif) ya maklum saja, karena BPR Anjuk Ladang dalam menjalankan kinerja masih kategori muda, artinya BPR Anjuk Ladang baru beroperasi pada akhir tahun 2021, hingga saat ini masih memasuki masa kerja 2 tahunan," jelas Arif
Lebih lanjut, dengan penyertaan modal sekitar Rp 36 milyar hingga hari ini kinerja BPR Anjuk Ladang masih tahapan atau bersifat ber hati - hati, dalam pengamatan kami, kredit yang sudah tersalurkan ke debitur kurang lebih memasuki angka Rp.16 milyar dan sisanya masih mengendap. dalam penyertaan kredit secara umum dan bahkan beberapa perangkat desa sebagai debitur sudah ada yang di layani."jelas Arif kepada sadhapnews.com
Lebih jelas Arif juga menyampaikan, dalam regulasi aturan dari dukungan Pemda Nganjuk selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sudah dilakukan aturan berdasarkan regulasi. Aturan regulasi tersebut untuk menjadikan (PEROL) pengaturan administrasi atau pembayaran untuk Siltap dengan di dukung pelayanan sarana dan prasarana yang sudah di siapkan, seperti halnya M Banking (internet banking) dengan aplikasi stamba, internet stamba secara tidak langsung untuk memudahkan akses yang mudah bagi masyarakat. namun hal ini juga ada sedikit kendala, artinya setelah ada pertemuan antara pihak Bank Jatim dan DPRD Nganjuk ada kendala bahwa Bank Jatim harus minta ijin kepada Bank Jatim Pusat dalam pengalian PEROL tersebut, dan sampai hari ini ya itu tadi proses yang sedang di tunggu tunggu," ungkapnya (m.yoto).