Sah !! Hasil Musyawarah Mufakat, Pelaksanaan PTSL 2024 Kel.Ringinanom Nganjuk, Berpijak Pada Aturan SKB 3 Menteri

Tata Kelola Pelaksanaan PTSL 2024 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten,Nganjuk Berpijak Peraturan SKB 3 Menteri

NGANJUK, sadhapnews.com — Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk menentukan hasil putusan mufakat bersama dengan berpijak pada peraturan pelaksanaan yang lebih sehat, pasalnya, semua tata cara pelaksanaan di sesuai dengan mengarah pada aturan SKB 3 Menteri.

Hasil yang dihimpun media sadhapnews.com pada minggu yang lalu, tata cara pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dalam memutuskan biaya iuran sesuai hasil kesepakatan musyawarah dengan biaya Rp.600 (enam ratus ribu rupiah) perbidang diduga sempat terjadi Problema,

Problema tersebut sempat terjadi adanya pembahasan trending dan bahan omongan miring dari beberapa masyarakat nganjuk, selain itu kegaduhan juga timbul akibat adanya pemberitaan dari media online di nganjuk dengan menyebutkan adanya biaya iuran pengondisian yang akan mengalir dengan mencatut nama Kepala Kelurahan Ringinanom dan Camat Nganjuk Kota.

Hari M, Camat Nganjuk Kota saat berhasil dikonfirmasi kuli tinta diruangan kerjanya menjawab tegas, saya sangat keberatan dan tidak terima bila nama saya dicatut adanya aliran uang iuran pengondisian dari biaya PTSL kepadanya.

“Saya sama sekali tidak kenal dengan ketua panitia PTSL Kelurahan Ringinanom, cumak saya tau kalau di wilayah kami nganjuk kota ada yang melaksanakan dan menjalankan program PTSL, kemarin Ketua PTSL dan Kepala Kelurahan Ringinanom di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang ke rumah saya,” tegasnya," 

Masih dikatakan Camat, kedatangan mereka meminta maaf dan meluruskan persoalan yang diduga kurang benar dan ada kesalah pahaman dengan menyebut nama saya," jelas singkat camat.

Terpisah, HMN ketua PTSL Kelurahan Ringinanom Nganjuk saat berhasil di konfirmasi sadhapnews.com melalui chat whatsApp menerangkan, bahwa ada kesalahan yang kiranya kami sengaja ataupun tidak kami sengaja maka kami mohon maaf yang sebesar besarnya," tutur HMN

“Bahwa sebenarnya, 1. Terkait Berita yg beredar viral bahwa camat minta jatah, lurah minta jatah dan polisi minta jatah, kejaksaan minta jatah, itu semua tidak benar adanya, 2. Biaya iuran 600rb itu adalah Rencana anggaran maksimal dan bila ada kelebihan akan di kembalikan kepada pemohon,” tulis jawabnya.

“Lebih lanjut, tadi malam jumat 29/03/2024, kita bersama Kelompok masyarakat (Pokmas) melakukan musyawarah ulang dengan memutuskan bahwa tata kelola pelaksanaan program PTSL Kelurahan.Ringinanom secara sah mufakat, mengikuti aturan yang tertuang di SKB 3 Menteri, biaya iuran kita pungut Rp.150 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang, semoga dengan mengacu pada aturan SKB 3 Menteri pelaksanaan PTSL Kelurahan.Ringinanom bisa berjalan dengan baik,” tulisanya.(nyoto)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url