Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2025


Mojokerto, Sadhapnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian Bupati Mojokerto terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, dan berlangsung di Ruang Sidang Graha Whicesa pada Rabu (25/6).

Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Oktavian, mewakili Bupati Mojokerto, secara resmi menyerahkan draf perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan-aturan ini memungkinkan perubahan APBD jika terjadi dinamika seperti ketidaksesuaian asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan sisa anggaran lebih (SILPA) tahun sebelumnya, atau kondisi darurat dan luar biasa.

Dalam paparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa paruh pertama Tahun Ang Anggaran 2025 telah diwarnai oleh berbagai perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi Kabupaten Mojokerto. Salah satu faktor krusial adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Inpres ini menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja secara terukur dan substansial.

"Pemerintah daerah diminta untuk meninjau secara menyeluruh rencana belanja dalam APBD dan memangkas pos-pos anggaran yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik," tegas Wakil Bupati.

Ringkasan Perubahan Anggaran 2025

Berikut adalah ringkasan perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025:

Pendapatan Daerah

Semula ditetapkan sebesar Rp2.736.17.265.280, meningkat menjadi Rp2.753.976.624.273. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp17.959.358.993.

Kenaikan pendapatan ini didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang awalnya Rp823.717.225.780 menjadi Rp853.481.102.773, atau naik Rp29.763.876.993.

Pajak Daerah: dari Rp504.381.315.63 menjadi Rp513.850.000.000 (naik Rp9.468.684.937).

Retribusi Daerah: dari Rp304.386.188.343 menjadi Rp315.531.610.392 (naik Rp11.145.422.049).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: dari Rp11.615.222.374 menjadi Rp12.38.409.877 (naik Rp423.187.503).

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: dari Rp3.334.500.000 menjadi Rp12.61.802.504 (naik Rp8.726.582.504).

Pendapatan Transfer mengalami penurunan dari Rp1.912.300.39.500 menjadi Rp1.900.495.521.500, atau turun Rp11.804.518.000.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: dari Rp1.786.949.99.000 menjadi Rp1.770.597.381.000 (turun Rp16.351.718.000).

Pendapatan Transfer Antar Daerah: dari Rp125.350.940.500 menjadi Rp129.898.140.500 (naik Rp4.547.200.000).

Belanja Daerah

Semula ditetapkan sebesar Rp2.810.919.794.280, berubah menjadi Rp2.966.98.300.812,16. Ini menandai kenaikan sebesar Rp155.178.506.532,16.

Defisit Anggaran

Kebutuhan belanja daerah yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah menghasilkan defisit sebesar Rp137.219.147.539,16. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Pembiayaan Daerah

SILPA Tahun Anggaran 2024, berdasarkan hasil audit BPK, sebesar Rp212.121.676.539,16. Setelah dikurangi penggunaan pada APBD Induk sebesar Rp74.902.529.000, terdapat kenaikan pembiayaan sebesar Rp137.219.147.539,16.

Wakil Bupati Mojokerto berharap Nota Penjelasan atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dapat segera dibahas bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dan pihak eksekutif dalam waktu dekat.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mojokerto, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url