DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Setujui usulan Fraksi-Fraksi Atas Raperda PAPBD TA 2025
MOJOKERTO, Sadhapnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Graha Whicesa, Jalan RA. Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/7) siang. Agenda rapat ini adalah mendengarkan jawaban Bupati Mojokerto atas sejumlah saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian memberikan respons komprehensif terhadap poin-poin yang diangkat oleh masing-masing fraksi.
Kenaikan Anggaran Bantuan Sosial dan Silpa
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB dan PPP mengenai peningkatan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pada RPAPBD TA. 2025, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penambahan alokasi Bansos menjadi Rp17 miliar akan difokuskan untuk beberapa program vital. Ini meliputi rehabilitasi rumah korban bencana, program6 transmigrasi, pemberian insentif bagi guru TPQ, iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta beasiswa untuk para Hafidz/Hafizah.
Terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), ia memaparkan bahwa persentase Silpa Kabupaten Mojokerto telah menunjukkan tren penurunan signifikan, mencapai kisaran 6% pada tahun terakhir. Angka ini, menurutnya, mengindikasikan semakin optimalnya penyerapan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga kinerja penyerapan anggaran guna mempertahankan Silpa pada level ideal, sejalan dengan target efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Belanja Pegawai Sesuai Aturan
Fraksi PKS menyoroti proporsi belanja pegawai yang mencapai 35% dari total belanja. Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 146 Ayat (1) UU tersebut mengamanatkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi 30%, tidak termasuk tunjangan guru. Ia menegaskan bahwa proyeksi rancangan RPAPBD TA. 2025 menunjukkan belanja pegawai Pemkab Mojokerto berada di angka sekitar 29,20%, yang berarti masih di bawah ambang batas 30%.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Mengenai pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB terkait target pertumbuhan ekonomi, dijelaskan bahwa target pada semester kedua TA. 2025 mengalami penyesuaian dari target semester pertama. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada Triwulan I Tahun 2025 yang tercatat di angka 5,01%. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian laju pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2024 yang sebesar 5,17%.
Upaya Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Menanggapi keprihatinan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat terkait menurunnya daya beli masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Ini mencakup:
* Memastikan Bansos Tepat Sasaran: Memastikan bantuan sosial sampai kepada yang berhak dan masyarakat tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan serta pelayanan yang berkualitas.
* Peningkatan Keterampilan: Penyelenggaraan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan bagi masyarakat miskin dan rentan.
* Fasilitasi Pemasaran UMKM: Memfasilitasi pemasaran produk usaha mikro.
* Program Padat Karya Tunai: Pengadaan program padat karya tunai di desa-desa, meliputi proyek infrastruktur ringan seperti drainase, irigasi, dan jalan desa.
* Stabilitas Harga Pangan: Menerapkan kebijakan stabilitas harga dan distribusi pangan melalui pasar murah menjelang hari besar keagamaan, serta pemantauan dan pengendalian inflasi.
Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur
Terkait rencana peningkatan/pembangunan infrastruktur yang dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Pando, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur pada rancangan perubahan APBD TA. 2025 tersebar di berbagai perangkat daerah. Ini mencakup pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan gedung olahraga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, terdapat pula infrastruktur pendidikan untuk rehabilitasi sekolah dan infrastruktur perumahan untuk perbaikan rumah tidak layak huni di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan.
Di akhir penjelasannya, Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam menjawab seluruh pertanyaan dari fraksi-fraksi. (Adv/trs)