LSM PSPLM Minta Pemerintah Menutup Galian di Dusun Mendek Karena Tanpa Izin
Mojokerto, Sadhapnews.com.news - Audiensi terkait Galian C, mendesak Kapolres Mojokerto, menutup penambangan galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto segera ditutup, diduga ilegal , Permintaan ini disampaikan Warga bersama perwakilan ada 10 orang yang masuk dari LSM,Mahasiswa, waktu beraudiensi disampaikan saat menggelar audiensi Kamis (10/7/2025).
“Penambangan yang diduga tanpa izin yang berada di Dusun Mendek Desa Kutogirang,
Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, titik wilayah Pemkab Mojokerto harus serius menanganinya,” kata Ketua PSPLM Suwarti.
Suwarti mengatakan, di Kapolres Mojokerto, ditemui
Ka-Satreskrim Peter dan Kabag Ops ditanggapi dan segera ditindak lanjuti," ungkap Suwarti LSM PSPLM
Pihaknya mengaku prihatin yang merusak lingkungan sekitar. “Kami sudah adukan ke Polres Mojokerto. Dan pihak kami juga akan Audensi ke DPRD kabupaten Mojokerto,Bupati Mojokerto ,” imbuhnya.
Lebih lanjut Suwarti menegaskan dalam surat aduannya, meminta agar galian C di Dusun Mendek segera ditutup. tambang di wilayah di Pemkab Mojokerto yang diduga ilegal.
“Kami minta pihak kepolisian untuk memproses pidananya dan Satpol PP, untuk menutupnya,” tegasnya.
Pemkab Mojokerto diminta harus memperhatikan investasi pertambangan melihat aspek lingkungan serta kesenjangan sosial. Dia melihat masyarakat yang tinggal di kawasan tambang jalan-jalan rusak berat.
“Pemkab Mojokerto harus tegas, moratium izin pertambangan harus ada. Agar kerusakan ekosistem lingkungan,penjarahan besar - besaran bisa ditekan,” ucapnya.
Sementara itu aktivis lainnya, Ketua LSM GPK LH Mojokerto Raya, Suliyono mengaku sepakat bahwa Mendek penambangan galian C di Mojokerto ditinjau ulang dan yang belum berizin ditutup. “Kami sudah lama mengamati galian C di Dusun Mendek Desa Kutogirang,kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang merusak lingkungan, aset negara,sutet,jalan,
termasuk cagar budaya seperti makam leluhur diantaranya " Mbah Mendek " di Dusun Mendek Desa Kutogirang,keinginan warga harus segera ditutup. Dan minta APH dan pemerintah juga bisa menertibkannya, karena yang mempunyai kewenangan aparat penegak hukum, biar tidak terjadi insiden kematian tutupnya.(HN)