BPR Majatama Resmi Jadi Perseroda, DPRD dan Bupati Mojokerto Kompak Soroti Tata Kelola dan Dukungan UMKM
Mojokerto, Sadhap News.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama akhirnya resmi disetujui DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Mojokerto untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/9/2025), setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan seluruh fraksi, Panitia Khusus (Pansus) IX.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu fraksi yang menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan penting. Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, Abdul Hakim, menegaskan bahwa BPR Majatama memiliki peran vital sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pembangunan ekonomi inklusif.
“BUMD bukan hanya sekadar lembaga keuangan daerah, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan layanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perubahan status BPR Majatama menjadi perseroan daerah harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih modern dan profesional.
“Perubahan status badan hukum ini tidak boleh hanya formalitas. Harus ada konsekuensi nyata berupa tata kelola transparan serta manajemen yang berpihak pada kepentingan masyarakat Mojokerto,” tegas Abdul Hakim.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong agar Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap menjadi pemegang saham mayoritas demi menjaga fungsi BPR Majatama sebagai agen pembangunan. Ia juga menilai pengawasan internal maupun eksternal wajib diperkuat.
“Pengawasan DPRD melalui laporan berkala menjadi keharusan, dan pengawasan dari OJK tidak bisa ditawar. Hal ini demi memastikan BPR Majatama dikelola secara bersih dan akuntabel,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus IX DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko, menjelaskan bahwa perda ini memberi dasar hukum kuat bagi BPR Majatama untuk beroperasi sebagai Perseroan Daerah. Menurutnya, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah melalui dukungan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Peraturan Daerah ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel. Kami ingin perda ini benar-benar menjadi payung hukum efektif, bukan sekadar formalitas,” ujar Bambang.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa pengesahan perda ini merupakan bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk memperkuat BUMD daerah. Ia menyebut, perubahan nomenklatur dari
“Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda)” menjadi “Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Majatama” adalah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Harapannya, perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan BPR Majatama agar lebih transparan, berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus profit yang sehat,” kata Bupati Albarra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Mojokerto atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ucapnya.
Dengan disahkannya perda ini, BPR Majatama diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Mojokerto, khususnya melalui pelayanan perbankan yang sehat dan dukungan nyata bagi UMKM. (Adv/Trs)