Empat Warga Desa Kedunglumpang Diduga Alami Tangkap Lepas, Polsek Mojowarno Disorot Publik
Jombang, Sadhap News.com— Dugaan praktik “tangkap lepas” mencuat di Polsek Mojowarno, setelah empat warga Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, dilaporkan ditangkap pada Minggu malam, (9/11/2025).
Namun, keempat warga tersebut telah dipulangkan pada keesokan harinya, Senen (10/11/20235), tanpa penjelasan resmi mengenai alasan penangkapan maupun dasar pelepasannya.
Empat warga yang dimaksud berinisial WJ, DN, RI, dan JPO, seluruhnya merupakan warga Gedangan, Kedunglumpang, Mojoagung. Kabupaten Jombang dan masing-masing dikenakan sejumlah uang sebesar Rp.13 juta.
Menurut keterangan keluarga, serta beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya, penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan mengenai bukti permulaan, status hukum, atau tindak pidana yang disangkakan. Ketidakjelasan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terlebih karena para terduga dilepas kurang dari 24 jam setelah diamankan.
Situasi ini kemudian memunculkan dugaan bahwa proses penanganan perkara tidak berjalan sesuai SOP Polri. Sejumlah pihak mempertanyakan profesionalisme aparat yang terlibat dan meminta kejelasan mengenai langkah-langkah yang dilakukan Polsek Mojowarno selama proses penangkapan hingga pelepasan para terduga.
Kewajiban prosedural yang harus dipenuhi Polisi:
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, aparat kepolisian diwajibkan untuk:
1. Menjelaskan dasar penangkapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
2. Melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 17 KUHAP.
3. Memberikan surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
4. Menjalankan pemeriksaan sesuai SOP internal Polri, baik administratif maupun etik.
Apabila benar terjadi penangkapan tanpa dokumentasi dan penjelasan resmi, serta pelepasan tanpa proses yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada:
• Pelanggaran Administratif dan SOP Polri.
• Pelanggaran Etik Profesi Polri, yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
• Penyalahgunaan Wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP (jika ditemukan unsur kesengajaan).
Minim Klarifikasi, Publik Mendesak Pemeriksaan:
Ketiadaan informasi resmi dari Polsek Mojowarno hingga saat berita ini disusun membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Warga menilai keterbukaan informasi adalah kewajiban aparat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sejumlah pihak mendesak Polres Jombang dan Propam Polri untuk turun tangan melakukan klarifikasi, evaluasi, serta pemeriksaan internal terhadap anggota yang menangani penangkapan tersebut.
Hingga kini, Polsek Mojowarno belum memberikan penjelasan mengenai alasan penangkapan, proses pemeriksaan, maupun dasar pelepasan empat terduga tersebut. Publik berharap ada transparansi dan kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Diketahui, pihak direksi media ini telah bersurat ke Polsek Mojowarno Polres Jombang, namun sampai berita ini di publiskan, pihak Polsek Mojowarno belum memberikan klarifikasi atas kasus tersebut. (Trs)
