Penguatan Tata Kelola Daerah: DPRD dan Pemkot Mojokerto Prioritaskan Tiga Raperda Strategis untuk Kesejahteraan Publik
Kota Mojokerto, Sadhap News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap fundamental dalam menentukan arah pembangunan dan reformasi birokrasi.(7/11/2025). Ketiga Raperda yang kini memasuki tahap pematangan adalah: Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembentukan Perangkat Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah inisiatif serius untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih berpihak kepada kepentingan dan keadilan bagi warga.
Pasar Rakyat: Dari Ruang Ekonomi Menuju Pusat Kesejahteraan Sosial
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menjadi jawaban atas kebutuhan riil masyarakat. Khususnya dalam Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Moeljadi menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dari para pedagang dan pelaku pasar.
“Pasar harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan memberi manfaat bagi semua pihak. Tata kelolanya harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat kecil,” ujar Moeljadi.
Filosofi ini memastikan bahwa pasar tidak hanya dilihat sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi mikro yang vital. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pasar yang tertata, higienis, dan berkeadilan bagi semua pedagang.
Struktur Pemerintahan yang Efisien dan Terukur
Terkait Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, DPRD menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi struktur organisasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. Penyesuaian ini krusial untuk memastikan setiap perangkat daerah dapat bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Penyesuaian struktur organisasi menjadi kunci agar kinerja birokrasi berjalan lebih efisien dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh warga,” jelas politisi dari PAN tersebut.
Struktur yang tepat diharapkan menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Mojokerto di masa depan.
Aset Daerah: Memperkuat Akuntabilitas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Fokus utama Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah peningkatan pengawasan dan penatausahaan aset daerah secara profesional dan akuntabel. Moeljadi menegaskan bahwa BMD adalah kekayaan publik yang harus dikelola dengan prinsip transparansi tertinggi.
“Barang milik daerah bukan hanya catatan di neraca keuangan, tapi juga potensi yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila dikelola dengan baik,” tegasnya.
DPRD merekomendasikan sistem pengamanan aset melalui pengawasan berkelanjutan dan inventarisasi yang terukur. Pengelolaan aset yang tertib ini akan berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kredibilitas Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengelola keuangan daerah.
Moeljadi berharap pembahasan komprehensif ini segera menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat, yang akan menjadi landasan kebijakan yang lebih adil dan pro-masyarakat Kota Mojokerto. (Adv/trs)
