Pemerintah Jombang Tangani Lansia Terlantar di Alun-Alun, Berhasil Reunifikasi ke Sidoarjo
Jombang, Sadhap News.com – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerja sama dengan Satpol PP dan Tim URC TKSK, sigap menanggapi laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang lanjut usia (lansia) terlantar di area jogging track Alun-Alun Jombang. Penanganan cepat ini merupakan komitmen Pemda Jombang dalam menjamin pemenuhan hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Aksi penjangkauan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025, pukul 08.30 WIB. Lansia tersebut, yang diidentifikasi bernama Yudianto (67), ditemukan dalam kondisi selalu berbaring dan tidur di area publik. Meskipun kondisi fisik dan mentalnya relatif stabil, Dinsos mencatat adanya indikasi kerentanan dan membutuhkan perlindungan segera.
Berdasarkan pengakuan, klien menyebutkan alamat asalnya di Desa Masangan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan memiliki kerabat di Jombang.
Aksi ini bertujuan untuk melakukan asesmen komprehensif, memberikan perlindungan sementara, dan menelusuri keberadaan keluarga untuk kemungkinan reunifikasi.
Untuk mendapatkan penanganan dan pemenuhan kebutuhan dasar sementara, Bapak Yudianto segera dievakuasi dan dirujuk ke Panti ODGJ Griya Cinta Kasih Sumbermulyo. Langkah ini sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan menjamin keselamatan klien.
Meskipun telah dilakukan komunikasi awal dengan kerabat di Jombang, upaya koordinasi keluarga mengalami stagnansi, ditambah kondisi panti penampungan sementara yang mulai overload.
Pada Senin, 1 Desember 2025, Dinsos Jombang mengambil langkah strategis dengan melakukan perekaman biometri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jombang.
"Perekaman biometri ini merupakan kunci untuk mengungkap status kependudukan dan alamat pasti klien. Hal ini menjadi dasar utama bagi tindakan penanganan sosial selanjutnya," jelas perwakilan Dinsos Jombang.
Dari hasil perekaman, status kependudukan Bapak Yudianto berhasil ditemukan. Ia diketahui beralamat di Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Setelah identitas dan alamat klien terkonfirmasi, Dinsos Kabupaten Jombang segera melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, termasuk dengan Unit Pelaksana Teknis Liponsos Sidoarjo.
Upaya ini berbuah hasil, di mana proses reunifikasi dan terminasi berhasil dilakukan. Klien secara resmi diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan pelayanan sosial yang sesuai di wilayah domisilinya.
Penanganan kasus ini menunjukkan sinergi dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara cepat, sistematis, dan sesuai prosedur, termasuk koordinasi antar-daerah dalam menyelesaikan masalah sosial lintas batas wilayah administrasi. (Ho)
