Komisi III DPRD Kab Mojokerto Sidak Pemasangan Jaringan Fiber Optic Di wilayah Kecamatan Sooko
Mojokerto, Sadhap News. Com - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan fiber optic (FO) di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026). Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan tiang dan kabel FO yang dinilai tidak tertata.
Hasil peninjauan menunjukkan masih banyak instalasi kabel fiber optic tanpa penanda kepemilikan yang jelas. Bahkan, sebagian besar diduga telah beroperasi sebelum mengantongi izin pemanfaatan ruang jalan secara lengkap. Pemeriksaan dilakukan di Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, serta Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Anggota Komisi III DPRD menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sekitar 36 penyedia layanan internet telah terdaftar atau tengah mengurus perizinan di DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 17 provider diketahui telah lebih dulu memasang tiang dan menjalankan layanan tanpa kelengkapan izin.
Selain itu, terdapat empat provider yang dinilai kooperatif karena masih dalam proses melengkapi perizinan, sementara dua provider lainnya dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa kegiatan turun lapangan ini merupakan langkah serius DPRD untuk menata infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi formalitas. Dari data yang ada, sekitar 36 provider tercatat di DPUPR dan Tata Ruang. Hari ini kami memanggil dua provider, Biznet dan MyRepublic, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama OPD terkait dan seluruh provider,” ujar Eko.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan setiap provider tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan.
"Upaya ini diharapkan dapat menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang rapi, sesuai regulasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto, " katanya
Dari penyedia layanan, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk Kecamatan Sooko dan Mojosari.
“Kami sudah memiliki izin pemasangan jaringan di wilayah tersebut,” jelasnya singkat.
Sementara itu, Kepala DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan DPRD dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tiang fiber optic di lapangan.
“Kami akan menghitung jumlah tiang sesuai izin pemanfaatan bagian jalan, lalu mengidentifikasi kepemilikannya. Setelah itu, data akan kami serahkan ke Satpol PP untuk penegakan Perda,” tegas Yuni.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan penyegelan bagi provider yang tidak menunjukkan kepatuhan.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan tenggat waktu satu minggu kepada seluruh provider untuk segera melengkapi perizinan serta menyelesaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah. DPRD juga meminta Satpol PP bersikap tegas terhadap penyedia layanan yang tetap mengabaikan aturan. (Trs)
