Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum


Surabaya, SadhapNews. Com – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Berdasarkan pemahaman pelapor, dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan, hingga somasi hukum tidak memperoleh tanggapan substantif. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa laporan yang masuk hingga saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

*Profil Singkat Kuasa Hukum*

Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, seorang purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019–2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.

Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum para pelapor, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final (LIM/TIME)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url