Diduga Jadi Bancaan Oknum, BUMDes Bareng Sawahan Nganjuk Telan Modal Ratusan Juta Rupiah Tanpa Kejelasan Usaha
Nganjuk, SadhapNews.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, tercatat telah menelan penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa (DD) hingga mencapai Rp 368 Juta. Namun, besaran anggaran tersebut disinyalir telah berbanding terbalik dengan manfaat dan transparansinya di mata warga setempat.
Informasi yang dihimpun awak media Sadhapnews.com di lapangan menyebutkan, pengelolaan BUMDes Bareng diselimuti ketidak jelasan. Warga mengaku tidak pernah tahu unit usaha apa yang dijalankan, berapa sisa hasil usaha (SHU) atau keuntungan yang telah dihasilkan, serta kemana arah aliran dana ratusan juta tersebut.
"Warga disini bingung, BUMDes Bareng itu usahanya apa. Toko tidak ada, wisata tidak ada, simpan pinjam juga tidak jelas. tahu-tahu anggarannya sudah Rp 368 juta. Kami mencurigai hanya dikuasai oleh oknum-oknum tertentu saja," beber warga Bareng kepada Sadhapnews, Jumat 31 Oktober 2026.
Dugaan penguasaan oleh segelintir oknum semakin menguat lantaran tidak adanya keterbukaan informasi. Selama ini, Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai tidak pernah menggelar Musyawarah Desa (Musdes)," beber warga.
Lebih lanjut, masih kata warga setempat, pertanggungjawaban BUMDes secara terbuka yang seharusnya juga melibatkan masyarakat.
prinsip BUMDes itu kan transparan, akuntabel, partisipatif. lah ini kok malah terkesan tertutup. Warga mau tanya laporan keuangan saja susah. Jangan-jangan BUMDes ini hanya papan nama untuk mencairkan Dana Desa," cetus warga lain dengan nada kesal.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan desa menyebutkan bahwa BUMDes dengan modal besar namun tanpa aset dan usaha yang jelas merupakan indikator awal dugaan adanya penyimpangan. Sesuai Permendesa PDTT No.3 Tahun 2021, BUMDes wajib memiliki AD/ART, Perdes Penyertaan Modal, Business Plan, dan wajib melaporkan neraca keuangan setiap tahun.
"Kalau Rp 368 juta tidak jelas wujud usahanya, itu sudah lampu merah. Inspektorat harus turun. Jangan menunggu laporan warga jadi kasus korupsi," tegas sumber aktivis anti korupsi di Nganjuk.
"Menanggapi persoalan tersebut, bahkan hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Bareng dan pengurus BUMDes Bareng belum memberikan klarifikasi resmi terkait kemana saja dana Rp 368 juta tersebut dialokasikan.
Warga berharap Inspektorat Nganjuk dan DPMD Nganjuk tidak tutup mata dan segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan BUMDes Desa Bareng." Ujar warga kepada awak media
Jurnalis : [GATOT E.B]
Kontributor : BUMDes Desa Bareng Sawahan.
Catatan Redaksi: Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan pemberitaan berimbang ( balance ) sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang merasa di beritakan. Silakan hubungi alamat email atau nomor telepon yang tertera di halamanbox redaksi. redaksi akan memuat berita tanpa mengubah kata sedikit pun.
