Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 67 Tersangka Di Awal Tahun 2020


MOJOKERTO Sadhapnews,-  Dalam kurun waktu Januari 2020, Jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 67 tersangka, diantaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen,  9 Mabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank  dan 6 Jukir Liar. Hal tersebut, disampaikan Waka Polresta Mojokerto. Kompol Hanis Subiyono, S.Pd. MH, saat gelar  konferensi pers, di Aula Mapolres Mojokerto Kota  pada Jum’at (17/01/2020)

Menurut penjelasannya, beberapa tersangka,  sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto, sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.” Sebagian para tersangka yang diamankan, ada yang harus menjalani proses Hukum,  ada yang   dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ikuti sidang tipiring, dan ada yang di serahkan Ke Dinsos.” terangnya.

Lanjut Wakapolresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd. MH. Untuk 2 orang tersangka Narkoba  pasangan muda mudi  berasal dari hasil ungkap Polsek Jetis. Mereka adalah inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Ds Wuluh, Kec Kesamben Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto. Di tangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan Raya Desa Mlirip, Kec Jetis, Mojokerto keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis SABU,. Selain itu juga ada 1(satu) tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan 5(lima) tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto,
Untuk tersangka Narkoba mereka dijerat Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota.

Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat diantaranya dari Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Rumah Kos-kosan yang ada di Kel Meri Kecamatan Magersari dan Rumah Kos-kosan di Prajuritkulon Kota Mojokerto, mereka bukan pasangan suami istri kontrak satu kamar hidup selayaknya pasangan suami istri dan sudah berjalan beberapa bulan.


Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung di proses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Pelanggaran Tindak pidana Ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto  nomor  2  tahun 2015.

Untuk  Anak jalanan atau  anak Pank karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper/teras pertokoan dan berpakaian compang-camping setelah diamankan   di serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.

Waka Polresta Mojokerto dalam kesempatan ini menyatakan bahwa  semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prustitusi liar dan Narkoba akan di berantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di  wilayah  Hukum Polrestata Mojokerto.

”Atas perbuatannya tersebut ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Waka Polres Hanis Subiyono (Kar/tris)
Next Post Previous Post