Buntut Salah Satu Perusahaan Tak Menaati Perda, Puluhan Masa Lurug dan Hentikan Aktivitas Kerjaan PT.Indopark Printing
NGANJUK (sadhapnews.com) – Pekerjaan pembangunan pabrik indopark printing. yang ada di Jalan Raya Bay Pas , Desa putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten nganjuk terlihat telah dihentikan oleh puluhan masyarakat. pasalnya pabrik tersebut dinilai telah melanggar PERDA no 6 tahun 2020 pasal 10 . selain itu bahan material dan pekerja yang ada dilokasi pabrik tersebut berasal atau diambilkan dari luar daerah nganjuk.
Informasi yang dihimpun sadhapnews.com rabu: 08/09/2021. dari puluhan masa yang tergabung baik dari aktivis, lsm , awak media dan masyarakat nganjuk sangat keberatan dengan ulah PT.indopark printing. karena dalam menjalankan kerja telah melanggar aturan perda no. 6 tahun 2020.pasal 10.dengan adanya kajadian tersebut , maka pekerjaan pembangunan pabrik PT.indopark printing yang tetap menjalankan aktivitas kerja terpaksa dihentikan oleh puluhan masyarakat yang tergabung baik aktivis, lsm maupun awak media.
“Ya tentunya, proyek pembangunan pabrik dari PT.indopark printing ini saya hentikan, karena dalam pengerjaan pabrik jelas melanggar Perda no. 6 tahun 2020 pasal 10. beberapa bahan material baik sertu maupun pekerja dari PT.indopark printing sama sekali tidak melibatkan masyarakat nganjuk, suwati contoh seperti bahan material ,baik itu batu,pasir dan tanah urug di ambilkan dari luar daerah nganjuk. karena ini juga swatu hal juga merugikan pendapatan asli daerah ( PAD ) nganjuk. jelas Andreas selaku ketua koordinator saat dimintai keterangan oleh sadhapnews.com di lokasi
Masih andreas, dirinya tetap akan mengawal dan menghentikan pekerjaan pembangun pabrik dari PT.indopark printing sampai ada solusi serta menaati peraturan perda yang sudah tertuang dalam peraturan di kabupaten nganjuk. karena ini demi masyarakat nganjuk dan pemerintahan nganjuk dan bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi , ujarnya,"
Disisi lain, PLT Bupati Nganjuk Drs.Marhen Djumadi menyayangkan adanya pihak pelaksana pengerjaan pembangunan pabrik PT.indopark printing diduga tak menaati peraturan perda tersebut.
disaat duduk dan diskusi bersama orang nomor satu di nganjuk juga sempat menanyakan tentang kelengkapan perizinan dari pihak PT.indopark printing, serta menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha harus memakai konten dan SDM dari nganjuk, maka kita munculkan perda ini. pemerintah itu ada di tengah - tengah, kita membela rakyat bukan berarti memusuhi perusahaan. justru kita balik perusahaan saya ajak sama sama ikut membantu pemerintah dan ikut menyejahterakan masyarakat khususnya nganjuk, insya Allah pasti akan barokah dunia dan akhirat, ujarnya,"
reporter : ( m.to )