Buntut Salah Satu Perusahaan Tak Menaati Perda, Puluhan Masa Lurug dan Hentikan Aktivitas Kerjaan PT.Indopark Printing

Plt. Bupati Nganjuk Drs.Marhen Djumadi Terjun Kelokasi PT.Indopark Printing dan Melakukan Diskusi

NGANJUK (sadhapnews.com) – Pekerjaan pembangunan pabrik indopark printing. yang ada di Jalan Raya Bay Pas , Desa putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten nganjuk terlihat telah dihentikan oleh puluhan masyarakat.  pasalnya pabrik tersebut dinilai telah melanggar PERDA  no 6 tahun 2020 pasal 10 . selain itu bahan material dan pekerja yang ada dilokasi pabrik tersebut berasal atau diambilkan dari luar daerah nganjuk.

Informasi yang dihimpun sadhapnews.com rabu: 08/09/2021. dari puluhan masa yang tergabung baik dari aktivis, lsm , awak media dan masyarakat nganjuk sangat keberatan dengan ulah  PT.indopark printing. karena  dalam menjalankan kerja telah melanggar aturan perda no. 6 tahun 2020.pasal 10.dengan adanya kajadian  tersebut , maka pekerjaan pembangunan pabrik PT.indopark printing yang  tetap menjalankan aktivitas kerja terpaksa dihentikan oleh puluhan masyarakat yang tergabung baik aktivis, lsm maupun awak media.

“Ya tentunya, proyek pembangunan pabrik dari PT.indopark printing ini saya hentikan, karena dalam pengerjaan pabrik jelas melanggar Perda no. 6 tahun 2020 pasal 10.  beberapa bahan material  baik sertu maupun  pekerja dari PT.indopark printing  sama sekali tidak melibatkan masyarakat nganjuk, suwati contoh seperti bahan material ,baik itu batu,pasir dan tanah urug di ambilkan dari luar daerah nganjuk. karena ini juga swatu hal juga merugikan pendapatan asli daerah ( PAD ) nganjuk. jelas Andreas  selaku ketua koordinator saat dimintai keterangan oleh sadhapnews.com di lokasi 

Kinerja PT.Indopark Printing yang Dinilai Tak Menaati Perda no.6 tahun 2020 pasal 10.

Masih andreas, dirinya tetap akan mengawal dan menghentikan pekerjaan pembangun pabrik dari PT.indopark printing  sampai ada solusi serta menaati peraturan perda yang sudah tertuang dalam peraturan di kabupaten nganjuk. karena ini  demi masyarakat nganjuk dan pemerintahan nganjuk dan bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi , ujarnya,"

Disisi lain, PLT Bupati Nganjuk Drs.Marhen Djumadi  menyayangkan adanya pihak pelaksana pengerjaan pembangunan pabrik PT.indopark printing  diduga tak menaati peraturan perda tersebut. 

disaat duduk dan diskusi bersama orang nomor satu di nganjuk juga sempat menanyakan tentang kelengkapan perizinan dari pihak PT.indopark printing, serta menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha harus memakai konten dan SDM dari nganjuk, maka kita munculkan perda ini.  pemerintah itu ada di tengah - tengah, kita membela rakyat bukan berarti memusuhi perusahaan. justru kita balik perusahaan saya ajak sama sama ikut membantu pemerintah dan ikut menyejahterakan masyarakat khususnya nganjuk, insya Allah pasti akan barokah dunia dan akhirat, ujarnya,"   

reporter   :  ( m.to )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url