Pandangan umum Fraksi DPRD kabupaten Mojokerto kritisi dua reperda

Mojokerto, Sadhapnews - Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan  menindak lanjuti  angenda rapat paripurna  yang sebelumnya pada tanggal 29 November 2021 terkait penjelasan bupati bupati terhadap dua reperda tentang retribusi  persetujuan bangunan  gedung dan reperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing , Kamis ( 2/12/2021) di ruang rapat graha whicesa gedung DPRD kabupaten Mojokerto dengan dipimpin ketua DPRD Ayni zuroh  dan juga hadir bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati bersama OPD, forkopimda

Pandangan umum fraksi DPRD  yang di wakili oleh setiap  anggota  terkait dua reperda   , terjadi pro dan kontra dalam menyikapi dua reperda salah satunya dari fraksi PKS yang menyikapi terkait usulan dua reperda timbul karena adanya peraturan pemerintah melalui peraturan menteri terkait undang undang cipta kerja yang kita tau sendiri  undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja  telah di putus oleh mahkamah konstitusi   inkonstitusional yang bertentangan dengan undang-undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersarat karena itu hakim MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan undang undang  nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja paling lama 2 tahun  jika dalam 2 tahun tidak ada perbaikan maka undang undang cipta kerja di nyatakan tidak berlaku, selain itu MK melarang pemerintah keluarkan kebijakan strategi   serta tidak di benarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru  yang berkaitan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang cipta kerja  atas dasar putusan MK fraksi fraksi PKS  berpendapat alangkah baiknya dua reperda  yang di maksud agar di pertimbangkan  atau di tunda sampai revisi undang-undang cipta kerja selesai  dan berkekuatan hukum tetap " tutup jubir PKS

Dalam pandangan umum fraksi PKB, PDI, Demokrat,papi , Nasdem dan Hanura  tetap memberikan catatan dan lampiran yang tak terpisahkan  untuk di jawab bupati terkait dua reperda  dengan penjelasan secara yuridis , sosiologis dan filosofis dan sejauh mana eksekutif melakukan kajian kajian  guna memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat Mojokerto (trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url