Pandangan umum Fraksi DPRD kabupaten Mojokerto kritisi dua reperda
Mojokerto, Sadhapnews - Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan menindak lanjuti angenda rapat paripurna yang sebelumnya pada tanggal 29 November 2021 terkait penjelasan bupati bupati terhadap dua reperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan reperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing , Kamis ( 2/12/2021) di ruang rapat graha whicesa gedung DPRD kabupaten Mojokerto dengan dipimpin ketua DPRD Ayni zuroh dan juga hadir bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati bersama OPD, forkopimda
Pandangan umum fraksi DPRD yang di wakili oleh setiap anggota terkait dua reperda , terjadi pro dan kontra dalam menyikapi dua reperda salah satunya dari fraksi PKS yang menyikapi terkait usulan dua reperda timbul karena adanya peraturan pemerintah melalui peraturan menteri terkait undang undang cipta kerja yang kita tau sendiri undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja telah di putus oleh mahkamah konstitusi inkonstitusional yang bertentangan dengan undang-undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersarat karena itu hakim MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja paling lama 2 tahun jika dalam 2 tahun tidak ada perbaikan maka undang undang cipta kerja di nyatakan tidak berlaku, selain itu MK melarang pemerintah keluarkan kebijakan strategi serta tidak di benarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas dasar putusan MK fraksi fraksi PKS berpendapat alangkah baiknya dua reperda yang di maksud agar di pertimbangkan atau di tunda sampai revisi undang-undang cipta kerja selesai dan berkekuatan hukum tetap " tutup jubir PKS
Dalam pandangan umum fraksi PKB, PDI, Demokrat,papi , Nasdem dan Hanura tetap memberikan catatan dan lampiran yang tak terpisahkan untuk di jawab bupati terkait dua reperda dengan penjelasan secara yuridis , sosiologis dan filosofis dan sejauh mana eksekutif melakukan kajian kajian guna memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat Mojokerto (trs)