Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sumberjati: Rp 412 Juta Hilang Sejak 2019-2024.


Mojokerto Sadhapnews.com – Dugaan penyelewengan anggaran desa di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, mencapai angka fantastis Rp 412 juta. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa ini diduga diselewengkan secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2024.

Hasil Audit Inspektorat Ungkap Kerugian Besar

Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihaknya menemukan adanya kerugian daerah di Desa Sumberjati. "Sesuai LHP, temuan kami di Pemerintah Desa Sumberjati mempunyai tanggungan kerugian daerah sebesar Rp 412 juta, itu rekapitulasi sejak 2019 sampai 2024," jelas Poedji.

Kerugian terbesar tercatat pada tahun 2023 senilai Rp 215,1 juta, diikuti oleh tahun 2024 sebesar Rp 133,9 juta. Sementara itu, pada tahun 2022 ditemukan Rp 7,7 juta, tahun 2020 Rp 514 ribu, dan tahun 2019 Rp 6,8 juta. Dana yang diselewengkan ini bersumber dari dana desa, bantuan keuangan desa, hingga pajak daerah.

Upaya Pengembalian Berjalan, Namun Belum Lunas

Meski dugaan penyelewengan ini belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum, pihak desa menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap. Beberapa pengembalian sudah dilakukan, di antaranya Rp 6,8 juta (2019), Rp 514 ribu (2020), dan Rp 7,7 juta (2022).

Namun, untuk kerugian tahun anggaran 2023, masih tersisa Rp 215,321 juta setelah pengembalian Rp 48,5 juta. Secara total, "pengembalian yang belum dibayar dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp 357,8 juta dan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 6,5 juta," tambah Poedji.

Ancaman Hukum Jika Pengembalian Terhambat

Inspektorat tidak memiliki kewenangan langsung untuk melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum meskipun batas waktu pengembalian sudah terlampaui. Namun, Poedji Widodo menegaskan bahwa jika pengembalian dana tidak segera dipenuhi, kasus ini akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. "Kalau memang tidak kunjung memenuhi akan jadi atensi APH, secara sistem dan aturan seperti itu," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url