Penuhi Panggilan Polres Mojokerto Machradji Tetap Saja Lanjut Laporkan H. Rifai dan Supriyo
Mojokerto, Sadhapnews.com - Sejatinya Machradji dipanggil Polres hari Kamis kemarin akan tetapi baru bisa hadir hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 karena kemarin gak enak badan.
Datang jam 10.00 Wib. dan selesai diperiksa oleh penyidik pak Yoki selesai Jam 11.30 Wib. dengan sekitar 30 pertanyaan.
Dalam sesi wawancara. Machradji mengatakan : ' Kasusnya diawali dengan saya melapor ke Polres Mojokerto. Setelah saya melapor kemudian dapat bukti lapor LP, ya sekarang di panggil saya untuk dimintai keterangan ".
Selanjutnya Machradji Machfud, aktivis senior LSM Mojokerto yang juga sebagai Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat ( LPR) berdiri sejak tahun 2001 menjelaskan, bahwa pertanyaannya penyidik unit pidsus satreskrim Polres Mojokerto seputar peristiwa pembubaran demo yang saya lakukan tanggal 6 Januari 2022 yang lalu di depan pintu gerbang Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa itu membuat saya malu dan terhina serta difitnah. Mic direbut lalu pidato seenaknya, mengambil alih kendali meminta massa bubar karena demo liar gak ada ijinnya.
Saya didorong dorong tidak boleh mendekat mengambil mik. Pelakunya ya Aba Rifai dan Supriyo serta pasukannya. Itulah yang membuat saya melapor untuk mencari keadilan.
Sombong dan congkak mereka itu karena merasa paling kuat dan besar
seperti polisi aja membubarkan demo. LSM kok membubarkan demonya sesama LSM. Itu kan gak boleh masak jeruk kok makan jeruk. Jadi apa mereka itu sih, apa haknya membubarkan demo. Yang boleh membubarkan demo ya APH. Masak gak tahu sih ? Apa pura-pura gak tahu ? Main hakim sendiri dengan gagah berani. Seperti gak bisa mati aja. Ingat di atas langit ada langit lho. Hati-hati.
Machradji meminta kepada penyidik agar pasal yang digunakan untuk menjerat Aba Rifai, Supriyo dkk tidak hanya pasal 335 KUHP tapi juga pasal 311 KUHP fitnah.
Itu Supriyo pidato mengatakan semaunya sendiri ' Ini golongan yang membuat kakacauan politik di Mokokerto. Membuat gaduh politik di Mojokerto. Hal itu merupakan fitnah.
Ditanya bagaimana peluang berdamai dengan H. Rifai ? Machradji menjawab : " Peluang itu ada dan terbuka. Kan Islam mengajarkan bahwa ciri orang bertaqwa itu ya mudah memaafkan orang lain. Dan kalau kalau kita pelajari filsafat hukum. Bahwa tujuan hukum itu untuk keamanan, ketertiban dan kedamaian serta melindungi masyarakan. Nah kalau itu semuanya tercapai ya hukum selesai sudah '.
" Akan tetapi untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada pelaku kriminal ya supremasi hukum dan tegaknya hukum harus dijaga ", kata Machradji.
" Jadi jangan bunuh orangnya, tapi bunuh saja sifat sombong, congkak dan arogannya ', papar Machradji.
Masih menurut Machradji, sebenarnya secara pribadi dengan Aba Rifai gak ada masalah. Rabu sore Aba Rifai ketemu saya di kantornya. Telah tulus dan ikhlas meminta maaf kepada saya. " Pak Machradji saya minta maaf atas kejadian yang saya lakukan saat demo itu. Saya khilaf dan merasa menyesal terhadap apa yang saya lakukan ".
Jadi saya telah memaafkannya. Itu secara pribadi dan kemanusian. Tapi untuk antar LSM kita lihat saja nanti perkembangannya.(Sum)