Diduga Jadi Korban Pemerasan, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto Kepolres


Mojokerto, Sadhapnews – Mustakim,  Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan ketua partainya ke polres Mojokerto atas dugaan pemerasan terhadap dirinya. Melalui Penasehat Hukum (PH) M. Gati, SH, C.TA. M.H. mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut mencapai Rp 50juta.

"Hari ini kami resmi melaporkan ketua Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono atas dugaan pemerasan terhadap klien kami," ungkap Gati kepada awak media di Mapolres Mojokerto, Senin (29/8/2022)siang. 

M. Gati menegaskan, bukti-bukti transfer dan  chat sudah ia serahkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kliennya di minta uang Rp 50 juta agar tidak di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Klien saya diminta uang sebesar Rp 50 juta agar tidak di lakukan PAW, kemudian ditransfer ke rekening Akhnu Afandi yang kemudian di transfer ke ketua DPC PPP Arif Winarko," ujarnya. 

Menurutnya selama menjabat sebagai wakil rakyat, Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka'bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai. 

“Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai. Jelas ada oknum di dalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah Ketua memberikan harapan palsu. Jika Mustakim menyelesaikan Rp 50 juta, maka PAW aman dan tidak dilakukan. Tapi apa buktinya, klien saya sudah membayar Rp 50 juta tetap di PAW," terangnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, hari Kamis pihaknya akan ke Mahkamah Partai untuk klarifikasi semua. Termasuk tentang laporan ketau DPC PPP Kabupaten Mojokerto, bahwa kliennya pernah melakukan penggelapan mobil. 

Laporannya nanti ke Mahkamah partai supaya mekanisme Partai dijalankan. Termasuk proses PAW yang tidak sesuai dengan mekanisme partai. 

"Klien kami baru mendapat surat peringatan 1 kali, kalau memang ada pidananya maka tetap kita lalui mekanisme hukumnya. Ketika kami klarifikasi ke polres, buktinya tidak ada pidana yang dilakukan klien kami seperti yang di tuduhkan ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto," imbuhnya. 

Ia juga menyoal tentang pengganti kliennya. Yakni mantan Kepala desa Gayaman Hamim Ghozali yang baru tanggal 24 Agustus 2022 serah terima jabatan alias mengundurkan diri karena mendapatkan tugas dari PPP untuk menggantikan posisi H. Mustakim duduk di kursi DPRD Kabupaten Mojokerto. 

"Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, mengingat Hamim Ghozali baru mempunyai kartu anggota PPP pada tahun 2021 kemarin atau saat masih menjabat Kades Gayaman,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi  saat dikonfirmasi media ini belum ada respon. Ketika di telephone masih sibuk rapat dan belum memberikan klarifikasi.(Trs)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url