LSM KPK RI DPC Nganjuk Apresiasi Kinerja Pemdes Ngringin Dalam Upaya Membuka Keterbukaan Informasi, Sesuai Amanah UU KIP
NGANJUK, Sadhap News.com - Seiring dengan pelaksanaan Rapat Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 pada Jum'at (6/2/2026) bertempat di Balai Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan (KPK) RI DPC Nganjuk memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Ngringin atas komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Acara yang bertajuk "Rapat Pertanggung Jawaban APBDes 2025 Bentuk Wajib Keterbukaan kepada Publik" menjadi bukti konkrit implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, S.Pd., telah menjalankan kewajiban pertanggung jawaban dengan mengumumkan seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tahun 2025 secara terbuka. Informasi tersebut tidak hanya disampaikan dalam rapat, melainkan juga dipublikasikan melalui papan pengumuman untuk memastikan akses yang luas dan merata bagi seluruh masyarakat desa.
"Sunyoto HS, Ketua LSM KPK RI DPC Nganjuk, mengungkapkan apresiasi secara langsung: "Kami sangat mengapresiasi langkah kinerja Pemdes Ngringin yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola kinerja. Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)."
Sunyoto juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU KIP, undang-undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah – yang telah diwujudkan Pemdes Ngringin melalui publikasi laporan APBDes dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan serta masukan selama rapat.
"Selain itu, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) UU KIP, badan publik wajib menyediakan dan memperolehkan informasi publik yang dimilikinya. Upaya Pemdes Ngringin dalam memasang papan pengumuman dan membuka ruang partisipasi masyarakat merupakan bentuk pemenuhan kewajiban tersebut," tambah Sunyoto HS.
LSM KPK RI DPC Nganjuk menyampaikan harapan agar langkah yang telah dilakukan Pemdes Ngringin dapat menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Nganjuk. "Kami berharap upaya ini dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, serta sinergi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang nyata serta bermanfaat bagi masyarakat," pungkas perwakilan LSM tersebut.
Rapat pertanggung jawaban APBDes 2025 yang telah dilaksanakan juga menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan desa." (Tim)
