Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Obat Kuat, Pil Dobel L, dan Sabu


Mojokerto, Sadhapnews.com -kejaksaan negeri kota Mojokerto musnahkan Sejumlah barang bukti (BB) berupa jamu, obat kuat, pil jenis dobel L, dan sabu-sabu, Selasa (28/8/2023). Pagi.

Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Boby Ruswin mengatakan, ada tiga jenis BB yang dimusnahkan yaitu, Jamu atau obat kuat palsu, Pil jenis dobel L, dan Sabu dari kasus limpahan Polda Jatim.

''Dari BB yang kita musnahkan kali ini terdiri dari obat kuat palsu dan tanpa ijin sebanyak 22.600, pil jenis dobel L sebanyak 100.000 butir, dan 3,8 gram sabu,'' ungkapnya.

Semua barang bukti didapat dari kasus yang dilimpahkan Polda Jatim sejak 2020 sampai 2023.

Menurut Boby, semua produk yang tidak berijin adalah melanggar undang-undang, dan sangat berbahaya jika beredar di pasaran.

”Produk yang tidak ada ijinnya itu melanggar undang-undang dinegara kita, disamping itu  kandungan dari bahan bakunya belum bisa dipertanggung jawabkan aman atau tidak untuk dikonsumsi,'' tambahnya.

Masyarakat dihimbau agar berhati-hati terhadap produk obat-obatan yang beredar dipasaran, jangan sembarangan konsumsi obat yang belum jelas kandungannya aman atau tidak bagi tubuh.

Ia juga berpesan agar menjauhi narkoba, jangan sampai terjerat dalam narkoba yang bukan hanya merusak masa depan, karena juga akan berurusan dengan hukum.(Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url