Gak Punya Aklak, Bocah 5 Tahun di Mojokerto Dicabuli Tetangganya yang Sudah Beristri
Mojokerto, Sadhapnews.com - Seorang pemuda yang sudah beristri berinisial AS (49) asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan penegak hukum. Itu lantaran ia tega mencabuli bocah 5 tahun tetanggananga sendiri meski sudah beristri dan punya anak.
Kini, kasus tersebut telah memasuki meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara tertutup pada Senin, 4 Agustus 2023. Majelis hakim diketuai oleh Jenny Tulak serta dua anggota, Jantiani Longli Naetasi dan Nurlely.
AS mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin dan Yessi Kurniani serta Penasihat Hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang.
"Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata JPU Fajarudin usai persidangan kepada sejumlah wartawan, Senin, 4 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada bulan Mei 2023. Saat itu, korban datang main ke warung milik AS. Kemudian, AS memanggil korban dan menidurkan korban di warung tersebut. Di saat itulah AS mencabuli korban.
Namun, Fajar tidak menjelaskan secara rinci bentuk pencabulan yang dilakukan AS. Sebab, masuk dalam materi persidangan. "Terdakwa mengatakan (kepada korban) agar tidak menyampaikan ke orang lain. Tidak ada iming-iming," ujarnya.
Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya. Lalu, Orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. "Ada bukti visum," tandas Fajar.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa AS dengan Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak.(Trs)