Proyek Rabat Beton di Nganjuk Longsor, LSM KPK-RI: 3 Pihak Potensi Tanggung Jawab.
NGANJUK, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) memberikan analisis kajian tegas, terkait kasus jalan ambrol parah yang terjadi di Jl. Anggrek, Dusun Kedungmlaten, Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Hasil pantauan fakta di lapangan sangat memprihatinkan, pekerjaan proyek jalan rabat cor beton bernilai ratusan juta rupiah ini baru selesai dikerjakan selama dua pekan, strukturnya sudah ambles dan retak hebat. Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Selasa, 28 April 2026 pukul 09:54 WIB di titik koordinat Lat -7.524595° Long 112.099915°, hingga hari ini belum ada kepastian kapan perbaikan jalan akan dilakukan pengerjaan ulang. Hingga sampai saat ini belum ada kabar pasti kapan jalan tersebut akan dilakukan penanganan pekerjaan.
LSM KPK -RI DPC Nganjuk menegaskan, tanggung jawab tidak bisa dilempar ke satu pihak saja. karena sesuai regulasi, sebagai konsultan perencana kualitas hasil kerja adalah bagian tanggung jawabnya. Selanjutnya
penyedia jasa wajib bertanggung jawab penuh atas kegagalan bangunan akibat kesalahan pelaksanaan dan pekerjaan tidak didukung dengan teknis yang akurat." Ungkap Sunyoto Ketua LSM KPK-RI
Lebih lanjut, masih menurut pihak LSM KPK RI kepada awak media, karena masih dalam masa tahab perawatan (Minimal 6-12 Bulan), maka Kontraktor wajib memperbaiki secara total dengan biaya sendiri tanpa menggunakan anggaran dari sumber APBD lagi.
KABID BINA MARGA dan DINAS PUPR : BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN KELALAIAN PENGAWASAN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa tinggal diam dan lepas tangan. Pengguna Jasa wajib mengawasi dan memastikan kualitas sebelum pekerjaan diterima "Jika sampai berlarut larut jalan rusak masih dibiarkan tanpa ada upaya tindakan tegas, maka ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan kelalaian tugas. Kabid Bina Marga harus bertanggung jawab secara administrasi dan moral karena membiarkan potensi kerugian negara!"
KONSULTAN PERENCANA: BERTANGGUNG JAWAB ATAS DESAIN TEKNIS YANG GAGAL
Jika jalan ambrol karena longsor atau struktur tidak kuat, maka desain yang dipertanyakan. Konsultan wajib membuat desain yang aman dan memperhitungkan kondisi dan situasi tanah. "Jika terbukti desain salah, tidak memperhitungkan stabilitas tanah, atau gambar teknis cacat dari awal, maka Konsultan Perencana ikut bertanggung jawab ganti rugi akibat kelalaian memberikan teknis kerja, Jangan sampai kesalahan desain dibayar pakai uang rakyat lagi !
DESAKAN KERAS LSM KPK -RI KEPADA PEMDA NGANJUK.
Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk segera bertindak: Pihak Ketiga: Segera berupaya perbaiki jalan di Dusun Cengkok Desa Kedungmlaten Lengkong.
"Kabid Bina Marga: Bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan !
Konsultan Perencana: wajib mengkaji ulang desain dengan menggunakan teknis yang lebih matang.
"Uang rakyat jangan dibuang Sia-sia! siapa yang melakukan kesalahan dengan dugaan gagal teknis, maka mereka yang bertanggung jawab ! Dia Yang Bertanggung Jawab!!" tegas perwakilan LSM KPK RI DPC Nganjuk
Catatan Redaksi: Demi terwujudnya prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, untuk bisa memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan menghubungi redaksi melalui email resmi: @Sadhapnews.com (Red).
