IKrar Bersama Dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pilpres 2024 Oleh Dinas Pendidikan Dan Bupati Mojokerto


Mojokerto, Sadhapnews..com - Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum dan Pilpres 2024 menuju pemilu yang demokratis dan damai, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Pendidikan menggelar Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di Gedung Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto di Jalan Ra Basuni, Sooko, Mojokerto, Selasa (31/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Mojokerto Dr hj Ikfina Fatmawati SE, sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Forkopinda Kabupaten Mojokerto dan Guru  SD, SMP Negeri se-kecamatan Jatirejo, ponggeng , dan ngoro.

Acara yang digelar selama lima hari dimulai Senin (30/10/2023) kemarin sampai Jumat (3/11/2023), diikuti Guru pegawai negeri sipil di wilayah Kabupaten Mojokerto yang meliputi Guru SD, dan SMP, yang dibagi 3 kecamatan dalam sekali pertemuan.

Dalam pertemuan kali ini diikuti guru SD, dan SMP dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, dan Kecamatan Jatirejo. 

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan pentingnya netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka pemilu untuk menjaga serta mempererat persatuan dan  kesatuan bangsa dan negara juga masyarakat.

''Negara menuntut pemerintahan termasuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjaga netralitas dalam pelayanan publik, jika tidak dijaga akan mengganggu pelayanan publik yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan negara termasuk masyarakat,'' jelasnya.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diatur dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang ini mengatur aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung-jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

''Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai undang-undang yang berlaku,'' tandasnya.

''Intinya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti Bapak Ibu sekalian tetap fokus dalam memberikan pelayanan dibidang masyarakat kabupaten Mojokerto, karena ditanggal itu punya kewajiban untuk menggunakan hak pilih masing-masing,''punkasnya. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url