Komisi A DPRD Sidoarjo, Waspada Investasi Tanah di Sidoarjo: Kasus Sengketa Lahan Griyo Sono Indah Mencuat
Sidoarjo Sadhapnews.com – Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi bisu jalannya rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A pada Selasa (22/04/2025) terkait dugaan sengketa lahan di Perumahan Griyo Sono Indah (GSI). Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin M.Pdi., membuka forum yang bertujuan mencari solusi atas keresahan warga dan kejelasan status tanah.
Eko, salah satu pihak yang terlibat, menjelaskan bahwa ia telah membeli dan menguasai kaveling tanah di perumahan tersebut selama dua tahun tanpa masalah. Namun, permasalahan muncul belakangan ini dengan adanya klaim bahwa lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, antara lain Bambang Riyoko.SE, Mohamad Rafi Wibisono, Elok Suciati .SH, dan Rizal Fuady, SE. Turut hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Badan Aset Negara, serta perwakilan warga Desa Sidokerto.
Iskandar Laka SH,MH, selaku kuasa hukum PT. Kembang Kenongo Properti, pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, memaparkan kronologi pembelian tanah oleh Eko. Menurutnya, transaksi dilakukan sesuai prosedur dengan alas hak berupa Petok D atas nama Sholeh P.kambali yang telah meninggal dunia. Ahli waris Sholeh P.kambali, bernama Nuatain, saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Kepala Desa Sidokerto terkait kasus ini. Iskandar Laka juga menekankan adanya surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, serta akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang disahkan oleh notaris.
Hermanto, Sekretaris Desa Sidokerto yang mewakili warga, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa TKD Desa Sidokerto sudah tidak berlokasi di wilayah desa tersebut karena telah dilakukan tukar guling ke wilayah Tarik dan Desa Banjarpanji, Kecamatan Candi.
Sementara itu, Andi Sulistiono TTTP MSi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menduga bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan "tanah cuwilan". Ia menjelaskan bahwa status tanah cuwilan sangat rentan dan berpotensi menjadi TKD atau aset pemerintah di kemudian hari. Andi Sulistiono juga menyinggung adanya dugaan pemanfaatan kesempatan oleh Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasihin, untuk menjual tanah tersebut demi keuntungan pribadi.
Menanggapi berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin M.Pdi., menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat Sidoarjo. Ia menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pembelian tanah, terutama dalam memeriksa keabsahan dan riwayat kepemilikan surat-surat tanah untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Rapat hearing ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga Perumahan Griyo Sono Indah dan memberikan kepastian hukum terkait status tanah. (Trs)