DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Penentu


MOJOKERTO, Sadhapnews.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menuntaskan serangkaian pembahasan krusial dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna terakhir pada Sabtu (21/6) sore. Bertempat di Ruang Sidang Graha Whicesa, Jalan RAA. 35 Sooko, rapat ini menjadi momen penting persetujuan atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) vital lainnya.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, didampingi Wakil Ketua Suhartono, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur PDAM dan RSUD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Agenda utama rapat mencakup beberapa poin penting, diawali dengan penyampaian laporan pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan anggaran terkait pertanggungjawaban APBD T.A. 2024, serta laporan Pansus VIII terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada seluruh perwakilan fraksi untuk memaparkan hasil keputusan rapat Pansus dan menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan. Secara umum, seluruh fraksi menyetujui pertanggungjawaban Bupati Mojokerto atas pelaksanaan APBD T.A. 2024, menunjukkan adanya konsensus di antara para wakil rakyat. Demikian pula, kedua Raperda yang diajukan juga mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Sebagai tanda resminya persetujuan, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto kemudian mengetuk palu. Keputusan ini secara sah menyetujui pertanggungjawaban Bupati serta kedua Raperda tersebut.

Menyikapi keputusan ini, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavian, menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang telah disetujui akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dikaji lebih lanjut dan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menjadi tahapan krusial sebelum kebijakan-kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara resmi.

Puncak dari Rapat Paripurna ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda).

Dengan disetujuinya pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029, Kabupaten Mojokerto kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url