DPRD Kota Mojokerto Menggelar Rapat Paripurna, Kota Mojokerto Susun Arah Pembangunan Jangka Menengah dan Reformasi Pajak Daerah
Kota Mojokerto, Sadhapnews.com – Pemerintah Kota Mojokerto tengah merumuskan masa depan daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Selasa (10/6) malam.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menjelaskan bahwa penyusunan draf RPJMD 2025-2029 ini telah melalui serangkaian proses komprehensif. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan DPRD, serta menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dokumen RPJMD tersebut.
Ning Ita merinci tahapan yang telah dilalui, mulai dari penyusunan rancangan awal RPJMD pada Februari-Maret 2025, Forum Konsultasi Publik RPJMD pada 14 Maret 2025, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJMD dengan DPRD pada 13-15 April 2025, konsultasi dengan Provinsi Jawa Timur pada 22 April 2025, hingga Musrenbang RPJMD pada 5 Mei 2025.
Visi Pembangunan Panca Cita dengan 13 Sasaran Utama
Dalam Raperda RPJMD ini, tercantum visi pembangunan Kota Mojokerto 2025-2029 yang dikenal sebagai Panca Cita. Visi ini akan diwujudkan melalui 13 sasaran pembangunan, yang meliputi:
Peningkatan kualitas pendidikan.
Peningkatan derajat kesehatan.
Pengurangan kesenjangan ekonomi.
Peningkatan kesetaraan gender dan identitas sosial budaya.
Optimalisasi investasi untuk kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan nilai tambah sektor ekonomi strategis.
Peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan digitalisasi pengelolaan pemerintah daerah.
Peningkatan integritas pengelolaan pemerintah daerah.
Terwujudnya infrastruktur Kota Mojokerto yang berkualitas.
Terwujudnya lingkungan Kota Mojokerto yang asri.
Terwujudnya ketahanan bencana Kota Mojokerto.
Ning Ita juga menekankan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2025-2029 ditargetkan akan meningkat secara bertahap. Hal ini mencakup kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks gini, serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Peningkatan Pelayanan
Selain RPJMD, rapat paripurna juga membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri mencakup penyesuaian batas peredaran usaha sebesar Rp5.000.000,00 per bulan pada Pasal 19, serta kebijakan pengenaan opsen pada Pasal 42 agar tidak menambah beban maksimum wajib pajak saat berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009,” jelas Ning Ita.
Lebih lanjut, perubahan perda ini juga memperkenalkan beberapa item atau subjek baru serta penyesuaian tarif retribusi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Penambahan subjek baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Subjek baru yang dimaksud antara lain:
Tarif retribusi jasa umum pelayanan kebersihan, khususnya tarif rumah tangga sosial.
Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum, termasuk penambahan tarif parkir insidentil di kawasan tertentu.
Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan pasar, berupa penyesuaian tarif.
Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, dengan penambahan item dan tarif untuk parkir di taman-taman, wilayah Kota Mojokerto, dan parkir RSUD.
Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan pemanfaatan aset daerah.
Tarif retribusi jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha.
Rapat paripurna ini diakhiri setelah pemaparan oleh Wali Kota Mojokerto. Tahapan selanjutnya akan melibatkan penyusunan kedua perda tersebut dan penyampaian tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna mendatang. (Adv/Trs)