Ketua DPC Grib Jaya Jepara Sesalkan Tuntutan Ringan dalam Kasus Penembakan di Mayong
Jepara Sadhap News.com – Selasa, 11 Juni 2025 Sidang lanjutan kasus penembakan yang terjadi di Mayong, Jepara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penembakan bernama Reza. Namun, tuntutan hukuman penjara selama dua tahun yang diajukan oleh JPU menuai kekecewaan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Agus Adodi, Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) Kabupaten Jepara. Ia menyayangkan tuntutan ringan tersebut dan menilai bahwa hal itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
"Sebagai pihak yang mendampingi korban, saya sangat menyayangkan tuntutan JPU hanya dua tahun. Ini belum bisa mewakili rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas," ujar Agus Adodi usai persidangan, Selasa (11/6/2025).
Agus menegaskan, tindakan pelaku yang dengan sengaja membawa dan menggunakan senjata api di ruang terbuka sudah sangat meresahkan dan tidak bisa dianggap ringan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak muncul "koboy-koboy jalanan" lain yang bertindak sewenang-wenang membawa senjata api.
"Seharusnya JPU menuntut lebih tegas, agar hukum benar-benar ditegakkan dan ada efek jera. Ini bukan perkara kecil, membawa senjata api secara ilegal bisa membahayakan banyak nyawa," tegasnya.
Kasus ini sendiri didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.(Nar)