Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Kota Mojokerto Berbuah Nihil, Kesadaran Masyarakat Meningkat


Mojokerto, Sadhapnews.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, TNI, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 pagi, tim menyisir sejumlah toko kelontongan dan toko rokok elektrik (vape) di wilayah Kecamatan Kranggan dan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo, menyatakan bahwa dari 15 titik toko yang didatangi, semuanya menunjukkan hasil yang menggembirakan. "Alhamdulillah hari ini semuanya nihil temuan," ujarnya kepada wartawan.

Indikasi Keberhasilan Sosialisasi dan Operasi Rutin

Nihilnya temuan rokok ilegal ini menjadi indikasi positif tingginya kesadaran masyarakat akan larangan peredaran rokok ilegal, bahkan hingga ke tingkat toko eceran. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas jual beli rokok di Kota Mojokerto dipastikan telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Abdul Rachman Tuwo menjelaskan bahwa operasi rutin yang terus dilakukan telah membuat para "sales" rokok ilegal tidak berani masuk ke wilayah Kota Mojokerto. "Ini suatu indikasi keberhasilan kami dalam sosialisasi dan operasi," tegasnya.

Dampak Positif Bagi Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat

Peredaran rokok legal memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang pada akhirnya akan kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak menyetorkan pajak cukai. Selain itu, rokok ilegal juga memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih besar bagi konsumen.

Oleh karena itu, edukasi masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal menjadi sangat penting. Satpol PP Kota Mojokerto dan instansi terkait secara aktif melakukan sosialisasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat. Selain sosialisasi, pemberantasan rokok ilegal juga terus dilaksanakan melalui operasi di pasar dan toko kelontongan.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelaku peredaran rokok ilegal. Mereka dapat dijerat Pasal 29, 54, 55, atau 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 8 tahun atau denda 20 kali nilai cukai.

Selain operasi dan sosialisasi yang gencar, Abdul Rachman Tuwo menambahkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pergerakan secara "silent" atau tersembunyi untuk memantau peredaran ilegal. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga Kota Mojokerto bebas dari peredaran rokok ilegal demi kemajuan daerah dan kesehatan masyarakat. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url