DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota (Pemkot) Telah Menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025,


Kota Mojokerto, Sadhapnews.com - Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Fokus Perubahan APBD 2025

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan respons terhadap beberapa instruksi strategis. Salah satu poin utamanya adalah efisiensi belanja daerah, sesuai dengan arahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, APBD yang direvisi juga memprioritaskan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. 

Ning Ita berharap bahwa kesepakatan ini akan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto secara keseluruhan.

Sinergi dan Apresiasi

Ning Ita menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kolaborasi dan kontribusi pemikiran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya Badan Anggaran. Ia menekankan bahwa proses pembahasan yang dinamis ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. 

"Semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto," ujarnya.

Dengan disepakatinya perubahan APBD, dokumen ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi dalam kurun waktu 15 hari kerja. 

" Langkah ini memastikan bahwa alokasi anggaran yang telah disetujui sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan. pungkas Ning Ita.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini, wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran Forkompinda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah, dan Para undangan. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url