Dugaan Musdes Tanpa Kesepakatan di Desa Wates Nganjuk, LSM KPK‑RI, Bisa Dimusyawarahkan Ulang Jika Tidak Tercapai Kesepakatan Mufakat !

 


NGANJUK, SadhapNews.com — Menanggapi problematika terkait Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak yang jatuh pada 11 Februari tahun 2027 di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang dinilai adanya warga telah menunjuk panitia tanpa melalui kesepakatan bersama, akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk angkat bicara dan menyampaikan tanggapan sekaligus penegasan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Sunyoto Ketua LSM KPK RI ( lembaga bidang penegak keadilan ) mengatakan, bahwa Sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT terkait Musyawarah Desa, Musdes sah menghasilkan keputusan apabila dihasilkan berdasarkan kesepahaman bersama atau kesepakatan secara mufakat. Jika dalam pelaksanaannya ternyata tidak ada kesepahaman atau terkesan penunjukan secara sepihak tanpa melalui pembahasan bersama warga, maka keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat prosedural. Atas dasar itulah Musdes dapat dan patut dilakukan kembali hingga tercapai kesepakatan yang wajar dan disepakati secara bersama.

“Musdes bukan sekadar seremonial. Inti dari Musdes adalah kesepakatan warga. Jika benar adanya telah terjadi penunjukan panitia sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa dibahas bersama masyarakat, maka esensi musyawarahnya menjadi hilang atau bisa dikatakan mengkaburkan, Sesuai aturan, apabila tidak tercapai kesepahaman, Musdes bisa dan harus dimusyawarahkan ulang agar lahir keputusan yang sah, dipercaya, dan mengikat bersama,” ungkap Sunyoto

Mekanisme Musdes ulang menjadi langkah yang tepat guna meluruskan proses dan mengembalikan pada prinsip demokrasi di tingkat desa secara terbuka, transparan, dan melibatkan aspirasi warga. LSM KPK‑RI juga mendukung harapan warga agar ke depannya proses pemilihan BPD maupun panitia Pilkades benar‑benar transparan, melahirkan orang terbaik, serta menjamin perwakilan merata di tiap dusun Desa Wates.

LSM KPK‑RI berharap Pemerintah Desa Wates dan unsur terkait menindaklanjuti aspirasi warga secara arif dan bijaksana. Jangan sampai proses yang baru saja dimulai ini justru menimbulkan keraguan dan gejolak yang dapat memudarkan kepercayaan wsrga. Lebih baik memperbaiki di awal dengan Musdes ulang dengan cara yang benar, dari pada melanjutkan proses yang sejak awal dirasa tidak memenuhi kehendak bersama. Hal ini semata mata demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan kemaslahatan bersama di Desa Wates yang lebih terbuka dan lebih transparan," ( Gatot EB )

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url