Advokat Sakty Surabaya Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Relawan di Jombang
Jombang, Sadhap News com – Advokat kondang asal Surabaya, Dr. Moch. Gaty, SH, CTA, MA yang akrab dikenal dengan sapaan Advokat Sakty Surabaya, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang relawan kemanusiaan asal Mojokerto, Achmad Zaenuri alias Zaenal Abidin (67).
Zaenal, yang dikenal aktif sebagai Ketua Relawan Birunya Cinta (RBC) Mojokerto, mengalami insiden tidak menyenangkan saat membantu proses evakuasi jenazah di Sungai Sumobito, Kabupaten Jombang, pada pertengahan September lalu. Video kejadian tersebut bahkan sempat beredar di media sosial TikTok dan menuai perhatian publik.
Menurut keterangan Advokat Sakty, kliennya mengalami tindakan kasar yang diduga dilakukan oleh oknum relawan berbaju oranye, yang mendorong serta memukul kepala korban hingga mengalami benjolan di bagian kening. Merasa dirugikan, Zaenal kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Sumobito, Polres Jombang, dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang tertanggal 16 September 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat korban berada di lokasi evakuasi di Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Saat itu, korban mendapat instruksi agar menunggu giliran membantu mengangkat jenazah. Namun secara tiba-tiba, seorang anggota tim berbaju oranye mendorong korban sambil menyuruhnya mundur.
“Awalnya saya hanya membantu evakuasi. Tapi kemudian saya didorong dan kepala saya dipukul hingga hampir jatuh. Saya merasa pusing, bahkan sempat merekam kejadian dengan ponsel saya,” ungkap Zaenal.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Ia bahkan telah menjalani visum di rumah sakit dengan biaya pribadi.
Relawan Tidak Mengenal Batas Wilayah
Menanggapi tuduhan di media sosial yang menyudutkannya, Zaenal menegaskan bahwa relawan kemanusiaan tidak dibatasi oleh wilayah.
“Relawan itu tugasnya menolong sesama tanpa sekat wilayah. Apapun bencananya, apapun musibahnya, merah putih tidak mengenal batas daerah. Justru kalau ada pembatasan, itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Sikap Tegas Kuasa Hukum
Advokat Sakty menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur damai dalam kasus ini. Ia menilai, unsur-unsur pidana dalam perkara dugaan penganiayaan sudah terpenuhi, terlebih dengan adanya saksi, rekaman video, serta hasil visum sebagai bukti sah.
“Laporan ini jelas memenuhi syarat. Kami akan mengawal penuh agar kasus berjalan hingga meja hijau. Tidak ada ruang untuk rekayasa visum ataupun damai di luar jalur hukum. Itu adalah keinginan klien kami,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polsek Sumobito yang sigap menangani perkara ini dan sudah melakukan pemeriksaan saksi serta terduga pelaku.
Tanggapan Terduga Pelaku
Sementara itu, TC, pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, menyampaikan klarifikasinya. Menurutnya, ia hanya berusaha mendorong kepala korban agar mundur karena dianggap tidak mengikuti briefing evakuasi.
“Pak Zaenal datang terlambat dan langsung maju ke depan. Padahal sudah ada pembagian tugas. Saya dorong kepalanya supaya mundur, tapi tidak ada maksud menganiaya,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum korban memastikan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membawa kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.
Harapan Korban
Zaenal berharap perkara ini bisa diproses secara adil tanpa intervensi. Ia menekankan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tugas kemanusiaan tidak dicederai dengan tindakan fisik yang justru merugikan relawan.
“Harapan saya sederhana, proses hukum berjalan dengan adil. Jangan sampai relawan yang tulus membantu justru diperlakukan semena-mena,” pungkasnya. (Trs)
