Komitmen DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Nasib 18 Tenaga Non-ASN, Langsung Temui KemenPAN-RB
Mojokerto, Sadhap News com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan nasib 18 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum terakomodasi dalam daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pimpinan DPRD, pada Senin (14/10), mendatangi langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta untuk menindaklanjuti aspirasi para pegawai yang telah lama mengabdi tersebut.
Kunjungan kerja strategis ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, didampingi oleh Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Rombongan pimpinan dewan ini diterima langsung oleh perwakilan KemenPAN-RB untuk membahas secara detail kejelasan status serta mencari solusi terbaik bagi 18 tenaga non-ASN yang terhimpun dalam Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Arie Hernowo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politis DPRD atas aspirasi yang telah disampaikan oleh para tenaga non-ASN melalui hearing di dewan sebelumnya.
"Kami datang untuk memastikan nasib 18 pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam daftar PPPK paruh waktu. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan pernah menyampaikan aspirasi melalui hearing di DPRD,” ujar Arie Hernowo kepada awak media, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, sebenarnya sudah terdapat 1.123 nama yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu. Namun, tidak masuknya 18 nama tenaga non-ASN ini memunculkan keprihatinan serius di kalangan dewan dan mendorong mereka untuk mencari kejelasan langsung ke pemerintah pusat.
Dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB, Arie Hernowo menyebutkan bahwa Kota Mojokerto tidak sendirian. Terdapat lima daerah lain yang juga mengajukan usulan susulan terkait formasi PPPK paruh waktu. Hal ini menunjukkan permasalahan serupa juga terjadi di daerah lain.
"Kami sudah menyampaikan agar 18 pegawai ini bisa diberi prioritas untuk masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Hasilnya cukup positif, karena masih ada peluang bagi mereka untuk diakomodasi,” terang Arie, memberikan sinyal harapan bagi para tenaga non-ASN tersebut.
DPRD Kota Mojokerto sangat berharap KemenPAN-RB dapat merespon usulan ini dengan bijak dan mempertimbangkan kontribusi nyata yang selama ini telah diberikan oleh 18 tenaga non-ASN dalam mendukung dan menyukseskan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
"Upaya ini merupakan bukti nyata keseriusan DPRD Kota Mojokerto dalam memastikan setiap pengabdian mendapat penghargaan yang layak. Pungkas Arie. (Adv/Trs)