Hearing DPRD Sidoarjo Bahas Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Pemkab Diminta Kaji Ulang Regulasi
SIDOARJO, Sadhap News. Com– Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Satpol PP, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA), serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Rabu (4/2/2026). Hearing ini digelar untuk meminta penjelasan terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri pimpinan dewan, anggota Komisi A dan Komisi C, serta sejumlah pejabat terkait. Sejak awal, pimpinan dan anggota dewan melontarkan berbagai pertanyaan kritis, khususnya mengenai dasar hukum, prosedur, dan tahapan pembongkaran tembok yang sempat memicu ketegangan di lapangan.
Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa pembongkaran tembok dilakukan sebagai bagian dari integrasi konektivitas jalan antar perumahan. Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Waryawan, menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, telah ada sejumlah rapat koordinasi yang melibatkan pihak desa, pengelola perumahan, hingga unsur Forkopimda. Menurutnya, " langkah pembongkaran tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses administratif dan pertimbangan hukum.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan daerah. Satpol PP, kata dia, tidak bertindak di luar instruksi resmi dan sebatas melaksanakan pengamanan serta penertiban sesuai kewenangan.
Namun demikian, hearing berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pimpinan dan anggota dewan menyampaikan kritik keras, terutama terkait dampak sosial pembongkaran yang sempat berujung bentrok antara petugas dan warga. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menilai perlu adanya kehati-hatian agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan kesimpulan hearing. DPRD merekomendasikan Pemkab Sidoarjo untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi pembongkaran tembok batas perumahan. Selama proses kajian berlangsung, disepakati tidak ada aktivitas apapun di lokasi, termasuk penarikan personel Satpol PP dan pembongkaran tenda pengamanan.
“Hasil kajian regulasi ini nantinya akan dibahas kembali bersama DPRD sebelum ada keputusan lanjutan,” tegas Abdillah. (Trs)
