Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Mojokerto dan Pengadilan Negeri Mojokerto Teken MoU
Mojokerto, SadhapNews.com - Penguatan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi perempuan dan anak terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sinergitas Pelayanan Publik sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberian bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum bersama Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis, (26/2), di Smartroom Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan perlindungan yang lebih terintegrasi, mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, hingga proses persidangan, sehingga korban memperoleh rasa aman dan kepastian hukum.
Secara rinci, MoU yang ditandatangani memuat sinergitas pelayanan publik antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula penandatanganan PKS antara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mojokerto dengan Pengadilan Negeri Mojokerto terkait pemberian bantuan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah, Staf Ahli, Asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto, bersama jajaran Pengadilan Negeri Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, yang akrab disapa Gus Barra menegaskan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
"Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Menurutnya, kerja sama ini memiliki makna strategis dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui langkah-langkah yang produktif, terukur, dan berkelanjutan.
"Pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, pendampingan hukum, rehabilitasi, serta memastikan korban mendapatkan rasa aman dan keadilan," ungkapnya
Komitmen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual semakin mempertegas keberpihakan negara terhadap korban.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan khusus, terutama saat berada dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, menjadi korban eksploitasi, maupun korban kekerasan.
"Demikian pula terhadap perempuan, negara menjamin hak atas rasa aman serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk penanganan dan pemulihan korban secara menyeluruh,” terangnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menegaskan bahwa penguatan perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dari indikator pembangunan daerah. Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya serta Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Nindya yang telah diraih menjadi bukti bahwa kebijakan dan program daerah semakin responsif gender dan berpihak pada kelompok rentan.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Mojokerto atas kolaborasi dan komitmen yang terjalin dengan baik selama ini. Semoga kerja sama ini terus kita perkuat dan kembangkan demi pelayanan publik yang semakin berkualitas," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ardhi Wijayanto, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
"Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, PN Mojokerto memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat pertama, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mojokerto beserta jajaran atas terlaksananya kesepakatan ini. Diharapkan, kemitraan tersebut dapat memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan terhadap penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Mojokerto. (Trs)
