Pemdes Babadan Nganjuk Pasang Banner Larangan, Lindungi Warga dari Jerat Piutang Bunga Mencekik !!


Nganjuk, SadhapNews.com – Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan hidup bagimasyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes,) Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas melalui pemasangan banner himbauan di titik-titik strategis, pihak desa berupaya keras melindungi warganya agar terhindar dari jeratan praktik pinjaman berbunga tinggi yang dapat membebani warga Desa Babadan, serta mencegah potensi konflik rumah tangga yang kerap berujung pada perceraian akibat masalah utang piutang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikemas tim media Sadhapnews.com, dalam beberapa hari terakhir terlihat jelas adanya pemasangan banner berisi peringatan keras yang dipasang di badan jalan umum. Banner tersebut menjadi sorotan publik karena isinya yang lugas.

Secara gamblang, banner yang dipasang oleh PEMDES Desa Babadan tersebut bertuliskan:

" MOHON MAAF "

BANK KELILING, BANK PLECIT, BANK UCEK-UCEK

DILARANG MASUK / MENCAIRKAN PINJAMAN

DI WILAYAH DESA BABADAN KEC. PATIANROWO

Kepala Desa: Langkah Ini Hasil Kesepakatan Bersama demi Lindungi Warga

Hasil konfirmasi awak media, Imam Robani, Kepala Desa Babadan saat ditemui dan dikonfirmasi awak media Rabu 08/04/2026 membenarkan pemasangan banner tersebut. Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara jajaran pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Langkah yang kami ambil ini dasar dari kesepakatan bersama baik perangkat desa dan BPD. Kita memiliki 6 dusun, jadi banner tersebut terpasang di enam dusun di desa babadan. Alasannya , karena warga kami banyak yang terjerat persoalan piutang bunga tinggi. Pemerintah Desa sering sekali menyelesaikan utang piutang ini," ungkap Imam Robani.

Lebih lanjut, imam Robani menjelaskan "Contohnya, warga pinjam nominal dinkisaran angka jutaan rupiah. Jika tidak bisa dibayar tepat waktu, bunganya terus berkembang dan berlipat ganda. Bahkan pinjaman tersebut terus bertambah dan bisa mencapai ke nominal angka puluhan juta.

Selain itu dampaknya piutang pun sangat serius, bahkan bisa menyeret dan merusak keharmonisan rumah tangga, semisal perceraian, "Banyak kasus di mana istri meminjam tanpa sepengetahuan suami. Akibatnya, terjadi konflik hebat yang berujung pada perceraian. Ini yang ingin kami cegah," tegasnya.

Desa yang Diberi Kewenangan Penyelesaian oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk

Imam Robani juga menambahkan, Desa Babadan merupakan salah satu dari dua desa di Kecamatan Patianrowo yang ditunjuk sebagai wilayah pelaksana ( Restoratif Justice ) selain desa kami Desa Pisang juga salah satu desa yang di tunjuk sebagai (RJ) Artinya, jika ada kasus utang piutang yang dilaporkan ke Polsek Patianrowo, seringkali diserahkan kembali kepada pemerintah desa untuk dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Langkah Pemerintahan Desa ,akan mengarahkan dan membantu warga dengan maksimal mungkin untuk bisa meminjam ke lembaga keuangan yang jelas legalitasnya, seperti halnya Bank BRI, agar aman dan tidak terjerat bunga mencekik," tambahnya. Karena perangkat desa kami ( jogotirto ) juga pernah melunasi piutang warga kami ke pihak yang meminjami.

Dalam kesempatan yang sama, Jogotirto, saat di hadapan Kepala Desa, warga desa dan awak media membenarkan adanya aksi kepedulian menutup piutang warga dengan uang pribadinya.

"Benar apa yang dikatakan Pak Kades. Pernah terjadi konflik yang sangat panas. Pihak pemberi pinjaman bersikeras dan bersikukuh tidak mau pergi dari rumah warga kalau utangnya tidak dilunasi saat ini juga," ungkap Jogotirto.

"Melihat kondisi tersebut, saya merasa sangat kasihan melihat warga kami yang masih memiliki anak-anak kecil. Akhirnya dengan rela hati dan penuh keikhlasan, saya berusaha mencari uang dan nominalnya pun juga tidak sedikit, dan melunasi pinjaman tersebut menggunakan uang pribadi saya, demi meredakan konflik berkepanjangan dan menolong sesama," tambahnya." ( team )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url