Tantang Wibawa Perda, Kabel Ilegal PT IForte di Karangbong Didesak Segera Dieksekusi


SIDOARJO, SadhapNews.com – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menertibkan utilitas ilegal kini tengah diuji. Meski surat teguran resmi telah dilayangkan sejak akhir Februari lalu, PT IForte Solusi Infotek dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo bersiap mengambil langkah lebih keras dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua.

Sebelumnya, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo telah mengeluarkan surat teguran resmi nomor 500.12.2/401/438.5.3/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Namun, hingga pertengahan April ini, belum ada tindakan nyata dari perusahaan untuk merapikan

atau mengurus legalitas jaringan kabel Fiber Optic (FO) yang terpasang di sepanjang ruas jalan Karangbong, Gedangan tersebut.

Pelapor, Imam Syafi’i, menyayangkan lambatnya proses eksekusi di lapangan. Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya "gertak sambal" dan segera menyerahkan rekomendasi penindakan kepada Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Surat teguran sudah keluar sejak 26 Februari lalu, tapi sampai sekarang kabel-kabel itu masih bertengger ilegal. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan kertas. Kami mendesak Dinas PU-BMSDA segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi pemutusan," tegas Imam Syafi’i saat dikonfirmasi, Kamis (16/04).

Imam menambahkan bahwa pembiaran ini mencederai wibawa Perda Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja mengganggu fungsi jalan tanpa izin.

"Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi perusahaan lain untuk semena-mena memasang utilitas di Sidoarjo. Kami ingin ada tindakan tegas berupa pembersihan jaringan," pungkasnya.

Merespons desakan tersebut, pihak Dinas PU-BMSDA Sidoarjo melalui Bidang Pemanfaatan Jalan memberikan lampu hijau untuk meningkatkan status penindakan. Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan laporan masyarakat tersebut, pihak dinas menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dengan prosedur yang lebih tegas.

"Siap, kami buatkan SP (Surat Peringatan) 2," tulis perwakilan Bidang Pemanfaatan Jalan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan instan.

Dengan terbitnya SP 2 ini, PT IForte Solusi Infotek dipaksa untuk segera merespons tuntutan teknis dan legalitas. Jika dalam waktu yang ditentukan tetap tidak ada perubahan, maka prosedur akan berlanjut pada SP 3 hingga eksekusi pemutusan kabel secara paksa oleh Satpol PP demi menjaga estetika dan ketertiban tata ruang Kabupaten Sidoarjo. (Red/tim).

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url